Rabu, 09 Januari 2019

Etika Profesi Teknik Informatika





MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNIK INFORMATIKA
ETIKA DUNIA MAYA

(Pembuatan Makalah ini untuk memenuhi tugas Mata Kuliah: Etika Profesi Teknik Informatika)





Disusun Oleh :
Kelompok I

v RISDAYANTI
v PUTRI PATRICIA M
v SINTIA
v MEIJI
v MULIADI
v ELMA ILDHANI

Universitas Cokroaminoto Palopo
Fakultas Komputer
Prodi Teknik Informatika
2018
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Etika Dunia Maya”.
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Etika Dunia Maya. Penulis  menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi perbaikan dari kesalahan-kesalahan dalam penulisan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Palopo, 08 September 2018


 Kelompok 1








                                                                      
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR .........................................................................................    i
DAFTAR ISI .......................................................................................................   ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ...................................................................................   
1.2  Rumusan Masalah ...............................................................................   
BAB II PEMBAHASAN
            2.1 Teori yang Melandasi Etika Dalam Dunia Maya  ...............................   
2.2  Hubungan Etika Dengan Dunia Maya ...............................................   
2.3  Pentingnya Etika dalam Dunia Maya .................................................
2.4  Etika dalam Penggunaan Dunia Maya ...............................................
2.5  Pelanggaran Etika dalam Dunia Maya ...............................................
BAB III PENUTUP
            3.1 Kesimpulan .........................................................................................   
            3.2 Saran ...................................................................................................   
DAFTAR PUSTAKA










BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Kemajuan teknologi informasi telah memberikan dampak yang cukup signifikan bagi berbagai aspek kehidupan manusia yang membuat manusia mengubah proses hidupnya dengan berbagai teknologi dan aplikasi ilmu pengetahuan khususnya dalam pola komunikasi-informasi.
Didasari dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat dan didorong dengan kebutuhan manusia yang semakin meningkat dengan keterbatasan ruang dan waktu maka terbentuklah sebuah media yang dapat mempermudah masyarakat untuk menjalin komunikasi dan berinteraksi, yaitu media Internet yang sering disebut dengan dunia maya.
Dunia maya merupakan salah satu fasilitas yang digunakan untuk berbagai kegiatan atau aktivitas seperti yang dilakukan di dunia nyata, oleh sebab itu dikarenakan banyak kesamaan antara dunia nyata dengan dunia maya maka perlu adanya etika dalam berkehidupan didalam kedua dunia tersebut. Etika yang bersumber dari masyarakat untuk berkehidupan bermasyarakat.
1.2  Rumusan masalah
1.      Apa teori yang melandasi etika dalam dunia maya?
2.      Bagaimana hubungan etika dengan dunia maya?
3.      Apa pentingnya etika dalam dunia maya?
4.      Bagaimana etika dalam penggunaan dunia maya?
5.      Bagaimana pelanggaran etika dalam dunia maya?






BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Teori yang melandasi etika dalam dunia maya
1.      Utilitarisme
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat.
2.      Deontologi
Perbuatan tidak pernah menjadi baik karena hasilnya baik, melainkan hanya karena wajib dilakukan. Kita tidak pernah boleh melakukan sesuatu yang jahat supaya dihasilkan sesuatu yang baik. 
3.      Teori hak
Sebenarnya teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena hak berkaitan dengan kewajiban. Kewajiban satu orang biasanya dibarengi dengan hak dari orang lain. 
4.      Teori keutamaan
Teori ini adalah teori yang memandang sikap atau akhlak seseorang, apakah suatu perbuatan tertentu adil atau jujur, ataukah murah hati, melainkan : apakah orang itu bersikap adil, jujur, murah hati, dan sebagainya
2.2  Hubungan etika dengan dunia maya
Dunia Maya atau yang sering disebut dengan Media Maya atau internet adalah salah satu media atau dunia virtual yang sengaja dibuat untuk mempermudah pekerjaan manusia atau interaksi antara satu orang dengan orang lain yang berada di tempat yang berbeda. Dengan tingkat kebutuhan yang beragam, sehingga Internet lebih cenderung disebut dengan Dunia Maya atau Cyber World.
Etika berasal dari bahasa latin, Etica yang berarti falsafah moral dan merupakan pedoman cara hidup yang benar dilihat dari sudut pandang budaya, susila dan agama. Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos yang berarti kebiasaan, watak.
Etika di Internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan Internet. Etika lebih erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Jadi tak semua pengguna Internet mentaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya.  Dibawah ini ada beberapa etika yang dapat diterapkan dalam penggunaan internet (dunia maya) antara lain:
1.      Membaca Dulu, Baru Bertanya
Internet tempat berbagai pengetahuan. Ada kalanya kita ikut bergabung pada sebuah forum diskusi yang membahas salah satu bidang ilmu. Di sana kita bisa berkonsultasi. Setiap pertanyaan dan jawaban pada forum selalu diarsipkan untuk dibaca kembali oleh anggota forum. Usahakan agar kita membaca dulu apa yang sudah dibahas pada forum tersebut sebelum bertanya. Fasilitas pencarian bisa membantu Anda untuk menemukannya.
2.      Kesan Pertama di Tangan Anda
Tangan Anda akan menghasilkan tulisan yang memberikan kesan pada orang lain. Tulisan yang ringkas, jelas, tetapi menggunakan tata bahasa yang benar akan lebih baik.
3.      Hindari Penggunaan Huruf Kapital
Menggunakan huruf kapital (uppercase) tidak dilarang. Tetapi jika berlebihan, misalnya sampai satu alinea, apalagi diimbuhi dengan tanda seru, orang akan malas membacanya. Tak hanya itu, karena huruf kapital seringkali dianalogikan pada suasana orang yang sedang emosi, atau marah.
4.      Memberi Judul dengan Jelas
Ketika mengirim sebuah email, anda harus memberikan judul pada email tersebut. Seperti halnya tulisan pada koran atau majalah, judul harus menggambarkan isi tulisan. Judul inilah yang pertama kali dilihat oleh penerima email. Judul seperti “Mau Bertanya”, “Tanggapan”, dan sebagainya, cenderung diabaikan karena tidak spesifisik.
Disarankan untuk memberi judul seperti: Pertanyaan tentang masalah catridge pada printer. Tanggapan tentang penanggulangan masalah catridge pada printer.


5.      Membalas Email dengan Cepat
Idealnya membalas email paling lambat 24 jam setelah email itu diterima. Tetapi tidak setiap orang selalu terkoneksi ke Internet, apalagi di Indonesia yang masih banyak menggunakan jasa warnet untuk mengunjungi dunia maya. Setidaknya, kita harus segera membalasnya ketika sebuah email dibaca. Jika belum sempat, beritahu pengirim bahwa kita akan membalasnya di kemudian hari.
6.      Tidak Mengirim File yang Terlalu Besar
Kecepatan untuk akses Internet berbeda-beda. Oleh karena itu, pertimbangkan juga jika akan mengirimkan file-file dengan ukuran lebih dari 5 MB akan memperlambat proses download. Gunakan program kompresi file jika diperlukan.
7.      Tidak Hanya Copy-Paste
Internet memungkinkan siapapun untuk mengambil konten dengan mudah dan cepat. Konten yang kita ambil tersebut, misalnya sebuah artikel, tentunya hasil jerih payah orang lain ketika menulisnya., catatlah nama penulis serta URL tempat tulisan tersebut, dan cantumkan ketika kita menggunakannya sebagai referensi.
8.      Kembali pada Diri Sendiri
Perilaku kita berinternet memang tak akan ada yang memantau. Maka untuk itu berperilaku yang baik didunia maya kembali kepada diri sendiri.  Di ruangan tanpa tatap muka, siapapun bisa berbuat berdasarkan kehendaknya. Seringkali kita menemukan informasi palsu, kata-kata tak senonoh, dan perilaku lainnya yang kurang pantas secara etika.
2.3   Pentingnya etika dalam dunia maya
Perkembangan internet yang begitu pesat menuntut dibuatkannya aturan-aturan atau etika beraktifitas di dalamnya. Berikut ini adalah beberapa alasan pentingnya etika dalam dunia maya:
1.      Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
2.      Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
3.      Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis atau tidak etis.
4.      Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’  baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.
Jadi etika dalam  menggunakan internet sangat penting sekali bagi semua pengguna internet (dunia maya), etika yang dimaksudkan disini adalah dalam forum-forum yang bersifat umum dimana banyak orang atau pihak tidak dikenal yang terlibat. Jika hanya berinteraksi dengan teman sendiri yang sudah akrab, mungkin ini tidak jadi masalah mengingat si temanpun pasti sudah hafal karakter masing-masing, tetapi tentu saja tetap harus ada batas-batas yang tidak boleh dilampaui.
2.4   Etika dalam penggunaan dunia maya
1.      Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok, lembaga atau institusi lain.
2.      Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
3.      Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
4.      Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5.      Jangan turut menyebarkan suatu berita atau informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita atau informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita atau info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
6.      Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa atau di izinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
7.      Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang atau pihak lain.
8.      Jika ingin menyampaikan saran atau kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung orang yang dikritik.
9.      Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendiri.
 Sebenarnya masih banyak hal yang perlu diperhatikan sebagai bagian dari etika menggunakan internet. Akan tetapi yang menjadi intinya adalah walaupun internet ini dunia maya, akan tetapi karena interaksi yang terjadi di dalamnya tetap melibatkan manusia dengan berbagai jenis dan karakter tak ubahnya di dunia nyata sehari-hari, maka etika keseharian tetap harus diterapkan. Bagaimanapun pelanggaran terhadap etika tersebut bisa berdampak kurang baik bahkan bisa menjadi sesuatu yang buruk bagi kita dan anak kita. Konsekuensinya sendiri bisa terjadi dalam bentuk ringan seperti pengucilan, pemblokiran, dan hal sejenis lainnya, hingga dalam bentuk yang cukup berat yang bisa membawa kita berurusan dengan pihak kepolisian dan pengadilan.
2.5  Pelanggaran etika dalam dunia maya
              Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi sosial. Sanksi bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat. Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan komunikasi berinternet. Namun apabila seseorang telah melanggar undang-undang ITE seperti melakukan pencemaran nama baik, bisa mendapatkan sanksi pidana.

























BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
 Dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan antara lain sebagai berikut:
1.      Cara menggunakan fasilitas dunia maya (internet) yang baik dan benar adalah dengan mengikuti kaidah etika dan tatakrama dalam dunia maya yang dapat kita lakukan.
2.      Menyadari kesalahan yang sering terjadi dalam menggunakan dunia maya dan berusaha memperbaikinya sehingga akan terwujud etika pengguna dunia maya yang lebih sopan santun dalam bermasyarakat.
3.      Dengan mengetahui aturan main dan menyadari serta sebisa mungkin untuk menghindari kesalahan seperti yang dijelaskan pada point pertama dan kedua, maka penerapan etika di dalam dunia maya akan dapat berlangsung tentunya dengan kesadaran masing-masing pengguna. Maka yang sangat berperan dalam hal ini adalah diri pribadi dan masing-masing pengguna yang menentukan keberhasilannya.
3.2  Saran
            Menyadari bahwa kami masih jauh dari kata sempurna, kedepannya kami akan lebih fokus dan detail dalam menjelaskan makalah diatas dengan sumber-sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat dipertanggung jawabkan.







DAFTAR PUSTAKA
Dosen Killer. (23 Juni 2012). Etika dalam Dunia Maya. Diperoleh 4 September 2018, dihttp://rhyoeozonit29tugaskuliah.blogspot.com/2012/06/makalah-etika-dalam-internet-dunia-maya.html?m=1

Pakiah Sampono. (13 Desember 2011). Kode Etik Dunia Maya.  Diperoleh 3 September 2018, di https://pakiahsampono.wordpress.com/kode-etik-profesi/kode-etik-dunia-maya/desember 2011

Anak Kos Entertainment. (14 Desember 2014). Makalah Pentingnya Etika dalam Penggunaan Internet. Diperoleh 3 September 2018, di https://anak-kos.blogspot.com/2014/12/makalah-pentingnya-etika-dalam.html?m=1

Sukarno Sudjarwadi. Etika Menggunakan Internet. Diperoleh 5 Oktober 2018, di https://slidepalyer.info/slide/12269502/







MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNIK INFORMATIKA
CYBERCRIME DAN CYBERLAW

(Pembuatan Makalah ini untuk memenuhi tugas Mata Kuliah: Etika Profesi Teknik Informatika)






Disusun Oleh :
Kelompok VI

v HARMINI (1704411061)
v SISKA MURSALIM (1704411667)
v NURLIANTI (1704411677)
v MUSDALIPA (1704411604)
v SELMI (1704411310)
v YOKO FEBRIANTO (1704411653)


Universitas Cokroaminoto Palopo
Fakultas Komputer
Prodi Teknik Informatika
2018


KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan kasih sayang-nya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan kita semua.

Makalah ini berisikan tentang Cyber Crime dan Cyber law, Melalui Makalah ini Diharapkan dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang kejahatan di dunia teknologi yang membuat seseorang mendapat hukuman pidana dan perdata atas perbuatannya. Makalah Cybercrime dan Cyberlaw ini merupakan salah satu tugas atau syarat dalam memenuhi nilai Akhir Semester III pada mata kuliah Etika Profesi Teknik Informatika.

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan makalah ini. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita.
Aamiin.
Palopo ,08 Desember 2018
Penyusun
Kelompok VI




DAFTAR ISI
DAFTAR ISI………………………………………………………………………ii
BAB I
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V


                                                                 





BAB I

PENDAHULUAN

1.1.    LATAR BELAKANG

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Salah satu perkembangan teknologi yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan masyarakat adalah computer. Dengan computer seseorang dapat dengan mudah mempergunakannya,tetapi dengan adanya computer seseorang menggunakannya dengan ada hal yang baik dan tidaknya. Cyber crime dan cyber law dimana kejahatan ini sudah melanggar hukum dalam teknologi dan seseorang yang mengerjakannya dapat di kenakan hukum pidana dan perdata.

1.2.     METODE PENULISAN

Blog ini adalah salah satu tugas Mata Kuliah Etika Profesi Teknik Informatika. Penyusunan Blog ini (khususnya artikel yang berkaitan dengan cybercrime dan cyberlaw) adalah hasil dari apa yang telah kami pelajari dari kampus ataupun dari bantuan media internet maupun buku-buku yang telah kami pelajari sebelumnya. Kami berharap semoga dengan adanya blog ini dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat khususnya berkaitan dengan cybercrime dan cyberlaw.
Dalam penyusunan makalah ini, kami menggunakan beberapa tahap. Pada tahap awal yaitu pengumpulan data dan fakta kami lakukan dengan cara paralel, kemudian seluruh data dan fakta yang kami dapat dihimpun untuk kemudian diseleksi, mana yang akan dibahas lebih lanjut dalam makalah kami. Kemudian, segala data dan fakta yang telah lolos seleksi kami kelompokkan dan kami urutkan berdasarkan tema pembahasan, kemudian penulisan makalah dilakukan dengan memperhatikan data dan fakta yang kami peroleh sebagai bahan referensi penulisan.



BAB II

CYBERCRIME

2.1.    DEFINISI CYBERCRIME

Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.    Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2.    Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

 2.2.     MOTIF CYBERCRIME

Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu : Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu:
1.    Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2.    Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.


2.3.    FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCRIME

Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :

2.3.1.  Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2.3.2.  Faktor Sosial ekonomi.
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.

 2.4.    JENIS-JENIS CYBERCRIME

Pengelompokan jenis – jenis cybercrime dapat dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein, Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif  pelakunya :
2.4.1.  Sebagai tindak kejahatan Murni.
Kejahatan terjadi secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).

2.4.2.  Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas).
Kejahatan terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Convention on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana substantif oleh negara-negara pesertanya, terdiri dari :
a.    Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access (melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak sah), Data interference (menggangu data), System interference (mengganggu pada sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
b.    Tindak pidana yang berkaitan dengan komputer: Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer), Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).
c.    Tindak pidana yang berhubungan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer: Offences related to child pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak).
d.   Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.

 2.5.     CYBERCRIME DI INDONESIA

Ada beberapa fakta kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia, diantaranya adalah  :
2.5.1.  Pencurian Account User Internet.
Merupakan salah satu dari kategori Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang aware terhadap keamanan di dunia maya, dengan membuat user dan password yang identik atau gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.

2.5.2.  Deface (Membajak situs web).
Metode kejahatan deface adalah mengubah tampilan website menjadi sesuai keinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokative atau gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.

2.5.3.  Probing dan Port Scanning.
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya.

2.5.4.  Virus dan Trojan.
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi dari target (password, kebiasaan user yang tercatat dalam system log, data, dan lain-lain), dan mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target).

2.5.5.  Denial of Service (DoS) attack.
Denial of Service (DoS) attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.

2.6.     PENANGANAN CYBERCRIME

Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :
2.6.1.  Dengan Upaya non Hukum.
Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.

2.6.2.  Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw).
Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut:
a.    Untuk menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
b.    Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.
c.    Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.

Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement). Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya: Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw tercipta.

2.7.    PERANGKAT ANTI CYBERCRIME

Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.
2.7.1. Modernisasi Hukum Pidana Nasional. Sejalan dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami perubahan yang significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit.
2.7.2. Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer. Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus.
2.7.3. Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur Penegak Hukum. Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
2.7.4. Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah cybercrime. Warga negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.
2.7.5. Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime. Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cybercrime terutama beberapa jenis baru.



BAB III

CYBERCLAW

3.1.    DEFINISI

Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime).

 3.2.   JENIS-JENIS KEJAHATAN CYBER

Ø Joy Computing Adalah pemakaian komputer orang lain tanpa izin . Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
Ø Packing Adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
Ø The Trojan Horse Manipulasi data atau program dengan jalan mengubahdata atu instruksi pada sebuah program , menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Ø Data Leakage Adalah menyangkut bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
Ø Data Didling Yaitu suatu perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input atau output data.
Ø To Frustate Data Communication ata Diddling Yaitu penyianyiaan data computer
Ø Software Privaci Yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.

3.3.   RUANG LINGKUP CYBER LAW

Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau  aspek hukum dari:
  • E-Commerce,
  • Trademark/Domain Names,
  • Privacy and Security on the Internet,
  • Copyright,
  • Defamation,
  • Content Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya.


3.4. TOPIK – TOPIK CYBER LAW

Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:

3.4.1. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
3.4.2. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
3.4.3. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
3.4.4. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
3.4.5. Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
3.5. KOMPONEN – KOMPONEN CYBER LAW
·       Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu;
·       Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;
·       Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang  patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber;
·       Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
·       Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet;
·       Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
·       Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.


3.6.    ASPEK HUKUM TERHADAP KEJAHATAN CYBER

Dalam kaitannya dengan penentuan hokum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu  :
3.6.1. Azas Subjective Territoriality Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hokum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain.
3.6.2. Azas Objective Territoriality Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan.
3.6.3. Azas Nasionality Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hokum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
3.6.4. Azas Protective Principle Azas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
3.6.5. Azas Universality Azas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.
3.6.6. Azas Protective Principle Azas yang menyatakan berlakunya hokum didasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara atau pemerintah

3.7.    CYBERLAW DI INDONESIA

Untuk negara-negara berkembang, Indonesia bisa bercermin dengan negara-negara seperti India, Banglades, Srilanka Malaysia, dan Singapura yang telah memiliki perangkat hukum di bidang cyberlaw atau terhadap Armenia yang pada akhir tahun 2006 lalu  telah meratifikasi Convention on Cybercrime and the Additional Protocol to the Convention on Cybercrime concerning the criminalisation of acts of a racist and xenophobic nature committed through computer system.
Indonesia masih tertinggal jauh jika dibandingkan dengan Negara-negara Asia lainnya apalagi jika dibandingkan dengan negara-negara Uni Eropa yang telah memiliki perangkat hukum lengkap di bidang cyberlaw.
Untuk membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalah-masalah hukum di ruang cyber (internet) diperlukan komitmen kuat pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting lagi selain komitmen adalah bahwa aturan yang dibuat tersebut yaitu UU ITE merupakan produk hukum yang adaptable terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi. Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek konvergensi hukum dan teknologi. Kongkretnya pemerintah dapat membuat laboratorium dan pusat studi cyberlaw di perguruan-perguruan tinggi dan instansi-instansi pemerintah yang dianggap capable di bidang tersebut. Laboratorium dan pusat studi cyberlaw kemudian bekerjasama dengan Badan Litbang Instansi atau Perguruan Tinggi membuat riset komprehensif tentang cyberlaw dan teknologi informasi. Riset ini tentu saja harus mengkombinasikan para ahli hukum dan ahli teknologi informasi.
Hasil dari riset inilah yang kemudian dijadikan masukan dalam menyusun produk-produk cyberlaw yang berkualitas selain tentunya masukan dari pihak-pihak lain seperti swasta, masyarakat, dan komunitas cyber.
Selain hal tersebut hal paling penting lainnya adalah peningkatan kemampuan SDM aparatur hukum di bidang Teknologi Informasi mulai dari polisi, jaksa, hakim bahkan advokat khususnya yang menangani masalah-masalah ini. Penegakan hukum di bidang cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung SDM aparatur yang berkualitas dan ahli di bidangnya.
Sejak satu dekade terakhir Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa kategori kasus Cybercrime yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampai dengan Pasal 35) :
27.    Illegal Contents
    muatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph)
    muatan perjudian ( Computer-related betting)
    muatan penghinaan dan pencemaran nama baik
    muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)
28.    Illegal Contents
    berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Service Offered fraud).

    informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA).
29.    Illegal Contents
    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman.

    kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
30.    Illegal Access
    Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

    Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

    Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
31.    Illegal Interception
    Intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

    Intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
32.    Data Leakage and Espionag
    Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
33.    System Interferenc
    Melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
34.    Misuse Of Device
    Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi cybercrime, sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.



35.    Data Interferenc
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

3.8. KASUS – KASUS CYBER CRIME

KASUS 1 
Senin,17/10/2011 17:45WIB
ATSI: Kasus ‘Pencurian Pulsa’ Tak Akan Matikan Industri
Trisno Heriyanto – detikinet
Jakarta – Industri telekomunikasi Tanah Air yang sudah beranjak 15 tahun memang memiliki pertumbuhan yang cukup signifikan. Hal ini dibuktikan dengan jumlah pelanggan yang meningkat, serta cakupan sinyal yang makin luas. Tak pelak, hal ini juga dimanfaatkan operator untuk mematok tarif bersaing.
Nah, dari tarif yang kian terjangkau inilah, menurut Sarwoto Atmosutarno selaku ketua ATSI muncul untuk menciptakan ide SMS premium. “Awalnya karena ingin mendayakan tarif sms yang murah, maka munculah CP. Ini penting bagi operator karena bisa meningkatkan industri kreatif,” ujarnya, kepada sejumlah wartawan di Kempinski Hotel, Senin (17/10/2011).
Namun praktik CP yang dianggap kreatif itu belakangan justru menimbulkan kerugian di sisi konsumen. Sebab, beberapa CP nakal justru melakukan kecurangan yang membuat pengguna secara otomatis berlanganan konten yang tidak diinginkannya.”Memang 3 minggu belakangan ini kerjasama operator dengan content provider tidak diterima baik oleh masyarkat, tapi ini biasanya karena masalah teknis, seperti tidak bisa Unreg,” jelas Sarwoto. Pun demikian meski mendapat penilaian buruk dari pengguna telepon genggam, menurut Sarwoto industri seluler tak akan mati, bahkan bisa jadi malah tumbuh subur. “Walau ditekan seperti apa pun content provider itu tidak akan mati, mereka itu kan industri kreatif, jadi semakin ditekan ya semakin kreatif. Cuma memang harus kita awasi agar tidak ada kejadian seperti ini lagi,” tambah pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Telkomsel tersebut.
PENCURIAN PULSA
Modus Pencurian Pulsa :
1.    Premium Call
SMS dikirim dari 4 nomor 4 dikit (93xx, 92xx dll)
Isi SMS seputar zodiak, ramalan, hadiah dsb
Pengguna akan dikenakan tariff premium Rp 2000 jika membalasnya.
2.    Registrasi Otomatis
       SMS dikirim berbagai macam nomor.
       Isi SMS seputar penawaran member langganan konten informasi (olahraga, selebrti, dsb).
       Pengguna akan otomatis menjadi member jika membalasnya/
       Pengguna bisa keluar sebagai member.
       Modus ini melibatkan operator telepon
Menurut Menurut Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala ada 2 alasan mengapa kasus ini tidak pernah selesai.Pertama, terkait persaingan usaha yang sudah semakin ketat. Seperti diberitakan sebelumnya, belakangan masyarakat memiliki persepsi negatif terhadap konten berbayar lantaran aksi CP nakal.Sehingga pemasukan yang didapat dari pelanggan pun menjadi semakin kecil. Di sisi lain, mereka harus tetap jualan konten agar tetap hidup.”Nah, persaingan inilah yang kerap membuat mereka melanggar etika bisnis,” tukas Kamilov.
Kedua, aturan yang ditegakkan Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kini semakin melempem kala menghadapi penyedia konten nakal. Padahal mereka sudah jelas-jelas menyedot pulsa pelanggan.Sikap tegas regulator sejatinya diharapkan dapat dikonkretkan lewat hukuman, jangan terus mengeluarkan peringatan.
Kasus Pencurian Pulsa
KOMPAS.com — Ningsih merasa heran sekaligus sebal karena pulsa di telepon genggamnya tinggal Rp 300, padahal baru sehari sebelumnya dia mengisi pulsa senilai Rp 20.000.”Dari kemarin saya tidak menelepon siapa pun, juga tidak mengirim SMS karena saya enggak bisa alias gaptek. Kok pulsa habis, ya?” keluhnya.
Pengguna lain, Eka, membiarkan pulsanya habis dan nomor telepon genggamnya hangus, lalu menggantinya dengan nomor baru setelah dia tak berhasil menghentikan penyedotan pulsa oleh penyedia konten. Ia sebelumnya berkali-kali mengetik “unreg” dan melapor kepada penyedia konten (content provider atau CP) bersangkutan.
Menurut anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Danrivanto Budhijanto, “Memang badan itu telah menemukan 60 CP yang ditengarai melakukan tindak pencurian pulsa. Namun karena masih dalam proses penyidikan, kami belum bisa menyampaikannya kepada publik.””Jika kami sudah menemukan CP yang benar-benar melakukan kesalahan dan sudah mengganti biaya pelanggan yang juga prosesnya kami awasi, maka itu baru bisa disiarkan kepada publik. Jadi, masyarakat diminta sabar karena kami terus memprosesnya hingga saat ini,” ujarnya.Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), BRTI, beserta para operator telekomunikasi juga telah mencekal izin 60 CP nakal yang diduga terlibat kasus pencurian pulsa pelanggan.
Sejak pertengahan Juli lalu, Kemkominfo membuka layanan aduan terkait SMS premium melalui nomor 159 yang dikelola oleh BRTI. “Sejak dibuka, sudah banyak pengaduan yang masuk. Kami biasanya langsung menghubungkannya ke semua operator yang terkait saat itu juga untuk melaporkan hal ini,” ungkapnya.Komisioner BRTI itu juga mengatakan bahwa badan regulasi ini telah bersifat sinergis dengan operator untuk menyesuaikan masalah tersebut. Ada tiga variabel untuk menangani masalah pencurian pulsa, yaitu teknologi, regulasi, dan hukum. BRTI juga tidak hanya mengatur CP, tetapi juga jasa pesan premium yang disebarkan.
Aktivis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bona Simanjuntak, menilai kerugian yang ditimbulkan akibat aksi negatif CP nakal tersebut kemungkinan jauh lebih besar dari klaim Menkominfo Tifatul Sembiring yang menyebut jumlahnya belum sampai Rp 100 miliar. “Kejahatan ini telah berlangsung sejak 2007. Jika operator mempunyai 10 juta pelanggan yang terkena modus penipuan ini, maka terdapat Rp 2.000 x 10 juta atau sebesar Rp 20 miliar uang pelanggan yang ‘dirampok’,” ujarnya.
“Bayangkan bila hal itu terjadi di lebih dari lima operator besar di Indonesia dan dilakukan setiap hari. Dalam toleransi satu tahun saja, akan lebih dari Rp 30 triliun uang masyarakat diambil. Dengan asumsi lima operator mempunyai 10 juta pelanggan aktif setiap hari (yang menjadi korban),” katanya.Bona juga meyakini bahwa ulah nakal para CP yang menggembosi pulsa pengguna seluler Tanah Air tidak memiliki satu modus, tetapi beberapa cara. Aksi ini pun bukan mustahil terjadi atas “izin” dan diketahui oleh operator.
Terkait makin maraknya pencurian pulsa, Komisi I DPR telah memanggil Menkominfo Tifatul Sembiring bersama lima perusahaan operator dan BRTI untuk membahas dugaan pencurian pulsa pelanggan seluler oleh perusahaan penyedia konten.Rapat dengar pendapat yang berlangsung alot itu mempertanyakan kinerja BRTI dan mengusulkan moratorium pelayanan SMS premium, yang diduga menjadi alat pencurian. Mereka juga memasalahkan kelalaian operator yang mengaku tidak tahu kasus pencurian pulsa yang merugikan masyarakat.
Anggota Komisi I DPR dari Partai Demokrat, Roy Suryo, mengusulkan agar pemerintah dan operator mengumumkan perusahaan penyedia konten nakal yang kerap menyedot dan mencuri pulsa. Dalam rapat ini, Komisi I meminta komitmen operator seluler dan juga bukti konkret terkait kasus penipuan pulsa tersebut.
Namun, menurut Tifatul, yang pasti CP sebagai industri yang kreatif tidak akan pernah ditutup karena masih banyak yang positif dan tidak melakukan kecurangan. Dia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar CP yang merugikan masyarakat dapat dikenai sanksi hukum.


KASUS 2
Sandra Dewi Tersandung Cyber Crime 
17/03/2008 12:52 | Kriminalitas dan Selebritis
Liputan6.com, Jakarta: Cantik, muda, dan berbakat, itulah sosok Sandra Dewi. Gadis yang bernama lengkap Monica Nichole Sandra Dewi Gunawan Basri ini mulai dikenal publik melalui film Quickie Express dan sinetron Cinta Indah. Wajah cantik Sandra kini kerap menghiasi tabloid, majalah, hingga internet. Sayang, di tengah puncak karier, Sandra tersandung masalah. Sejumlah foto seorang wanita tanpa busana yang diduga Sandra Dewi beredar di internet, belum lama berselang.
Sandra mengaku kaget dan sedih dengan beredarnya foto-foto tersebut. Gadis kelahiran Pangkalpinang, Bangka Belitung, 25 tahun silam ini kecewa dengan perilaku orang tak bertanggung jawab yang telah mencemarkan nama baiknya. Ia terpaksa menanggung malu atas kejadian yang tak pernah dilakukan. Beruntung, keluarga, kerabat, dan para sahabat terus mendukung dan membantu mantan Duta Pariwisata Jakarta Barat tersebut. Mereka juga menyarankan lulusan London School of Public Relation, Jakarta Pusat ini menempuh jalur hukum.
Sebagai seorang yang religius, artis yang bertempat tinggal di kawasan Kedoya, Jakarta barat ini menyerahkan semuanya kepada Tuhan meski sempat terlintas untuk melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Bahkan, Sandra justru memafkan sang penyebar foto itu. Pelaku dikabarkan meminta maaf kepada Sandra melalui internet. Meski demikian, Sandra masih sulit menghilangkan trauma ketika harus berhadapan dengan penggemarnya, termasuk jika mereka meminta foto bersama.
Sulung dari tiga bersaudara ini berharap pemerintah mengambil tindakan tegas kepada para pelaku cyber crime. Sebab, tindakan mereka sangat mengganggu dan cenderung mencemarkan nama baik seseorang.
Kasus foto-foto artis tanpa busana seperti ini bukanlah pertama dan mungkin tak akan menjadi yang terakhir. Selama korban tidak melaporkan kejahatan yang menimpa dirinya kepada polisi, tangan-tangan jahil akan terus menciptakan karyanya. Memaafkan adalah tindakan terpuji. Namun, jika pelaku tertangkap bisa membuat efek jera bagi orang-orang yang menyalurkan kreativitas secara negatif.(RMA/Yoga Andika Satria dan Kurnia Supriyatna.

3.9. TINJAUAN HUKUM

Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:
3.9.1.  KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
Ø  Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding ).
Ø   Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang).
Ø  Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban).
Ø  Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online).
Ø  Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
Ø  Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
Ø  Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian ).

3.9.2. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software.

3.9.3. Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).

3.9.4. Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.

3.9.5. Undang-Undang No.15 thn 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

3.10.  PENANGANAN CYBERCRIME

Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :
Dengan Upaya non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.


Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut:
ü  Untuk menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
ü  Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.
ü  Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement). Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya: Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw tercipta.

3.11.  PERANGKAT ANTI CYBERCRIME

Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime adalah:
Ø  memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.
Ø  Modernisasi Hukum Pidana Nasional. Sejalan dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami perubahan yang significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit.
Ø  Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer. Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus.
Ø  Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur Penegak Hukum. Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
Ø  Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah cybercrime. Warga negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.
Ø  Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime. Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cybercrime terutama beberapa jenis baru.



BAB IV

CYBERCRIME DALAM DUNIA IT

 4.1. CYBER CRIME

Cybercrime adalah tindak Kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

4.2. KARAKTERISTIK CYBERCRIME

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
4.2.1.    Ruang lingkup kejahatan.
4.2.2.    Sifat kejahatan.
4.2.3.    Pelaku kejahatan.
4.2.4.    Modus kejahatan.
4.2.5.    Jenis kerugian yang ditimbulkan.
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
·         Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
·         Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
·         Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer

4.3.  PERKEMBANGAN CYBERCRIME

a.    Perkembangan cyber crime di duniA.
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
b. Perkembangan cyber crime di Indonesia.
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder local.

Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.

Seterusnya 5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini mengancam komputer kita semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus… alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat.

c. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin
meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
·       Denial of Service Attack.
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan system dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
·       Hate sites.
Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
·       Cyber Stalking
adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.

 

4.4.  JENIS-JENIS CYBERCRIME

Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
·       Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
·       Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
·       Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
·       Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
·       Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
·       Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
·       Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
·       Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
·       Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.




Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif  Cybercrime terbagi menjadi 2 yaitu:
·       Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
·       Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.

Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
a.       Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll.

b.      Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

c.       Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

4.5.  CONTOH KASUS CYBERCRIME

·      Contoh kasus di Indonesia.
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap userid dan password saja. Hanya informasi yang dicuri.

Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung. Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau port scanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah nmap (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan Superscan (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows).
Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan. Sedemikian kompleksnya bentuk kejahatan mayantara dan permasalahnnya menunjukan perlunya seorang profesional yang secara khusus membidangi permasalahan tersebut untuk mengatasi atau setidaknya mencegah tindak kejahatan cyber dengan keahlian yang dimilikinya. Demikian pula dengan perangkat hukum atau bahkan hakimnya sekalipun perlu dibekali pengetahuan yang cukup mengenai kejahatan mayantara ini disamping tersedianya sarana yuridis (produk undang-undang) untuk menjerat sang pelaku.




BAB V

PENUTUP

5.1.    KESIMPULAN

Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.

5.2.     SARAN

Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya kami haturkan terimakasih.




DAFTAR PUSTAKA







MAKALAH ETIKA PROFESI INFORMATIKA

“ETIKA BISNIS DI BIDANG IT”








DI SUSUN OLEH :
 KELOMPOK II

ARDIAH
TRIA PUTRI
NURHIDAYANTI












UNIVERSITAS COKROAMINOTO PALOPO
FAKULTAS TEKNIK KOMPUTER
2018/2019


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang
Era internet memberikan dampak yang cukup signifikan bagi berbagai aspek kehidupan. Era tersebut menimbulkan munculnya peluang baru untuk membangun dan memperbaiki pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan, dan demokrasi. Beberapa hal yang menyebabkan pesatnya perkembangan era internet hingga memiliki dampak yang sangat luas atas pemakaiannya. Salah satu karakteristik Cyberspace adalah beroperasi secara virtual dan tidak mengenal batasbatas teritorial.
Jika kita melihat teknologi informasi secara utuh, tentunya tidak akan terlepas dari aspek bisnis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan teknologi tersebut. Dalam perkembangannya, teknologi informasi telah menjadi suatu raksasa industri yang dalam menjalankan kegiatannya tidak akan lepas dari tujuan pencarian keuntungan. Kegiatan industri adalah kegiatan melakukan bisnis, yaitu dengan memproduksi, mengedarkan, menjual den membeli produkproduk yang dihasilkan dari perkembangan teknologi tersebut, baik yang berupa barang maupun jasa.
Dalam kaitannya dengan etika, bisnis menjadi topik yang cukup ramai diperdebatkan. Sebagian orang berpendapat bahwa “bisnis tetap bisnis”dengan rnemfokuskan pada tujuan pencarian keuntungan dan sangat sulit untuk dicampur adukkan dengan etika. Sementara pihak menganggap bahwa bisnis perlu dilandasi pertimbangan-pertimbangan yang etis karena di samping mencari keuntungan juga bertujuan memperjuangkan nilainilai yang bersifat manusiawi. Beberapa alasan yang membuat bisnis perlu dilandasi oleh suatu etika antara lain adalah berikut:
Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri dan bahkan nasib umat manusia yang terlibat di dalamnya.
Bisnis adalah bagian penting dari masyarakat. Bisnis dilakukan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya dan menyangkut hubungan antara manusia tersebut. Sebagai hubungan antara manusia, bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihakpihak yang melakukannya.
Bisnis adalah kegiatan yang mengutamakan rasa saling percaya. Dengan saling percaya maka suatu kegiatan bisnis akan berkernbang karena memiliki relasi yang dapat dipercaya dan bisa mempercayai. Etika dibutuhkan untuk semakin menumbuhkan dan memperkuat rasa saling percaya tersebut.
Dengan alasanalasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sudah selayaknya sebuah bisnis juga mengenal etika. Bisnis jangka panjang akan berhasil jika pelaku mematuhi etikaetika dalam berbisnis. Hal itu dikarenakan masyarakatlah yang akan menilai siapa pelaku bisnis yang benar dan layak diberi dukungan.

1.2.       Tujuan
Adapun tujuan tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1).      Untuk mengetahui konsep etika bisnis.
2).      Untuk mengetahui konsep bisnis di dunia IT.
3).      Untuk mengetahui (e-commerce).


BAB II
ISI

2.1.       Pengertian Etika Bisnis di Dunia IT
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
Ø  Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
Ø  Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
Ø  Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adapt istiadat / kebiasaan yang baik. Perkembangan etika   à     studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Secara etimologi etika dapat disamakan dengan Moral. Moral berasal dari bahasa latin “mos” yang berarti adaptasi kebiasaan. Moral lebih kepada rasa dan karsa manusia dalam melakukan segala hal di kehidupannya. Jadi moral lebih kepada dorongan untuk mentaati etika.
Etika adalah pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi dan bisnis. Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku manusia yang penting.
Bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Teknologi informasi adalah teknologi yang menggabungkan komputasi (computer) dengan jalur komunikasi berkecepatan tinggi yang membawa data, suara dan video. Maka dapat disimpulkan, etika bisnis dalam IT adalah suatu pemikiran kritis mendasar tentang pandangan moral dalam usaha perdagangan yang dilakukan seseorang atau kelompok organisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen dengan menggunakan teknologi yang menggabungkan komputasi dengan jalur komunikasi berkecepatan tinggi yang membawa data, suara dan video.
Masalah etika bisnis atau etika usaha akhirakhir ini sernakin banyak dibicarakan. Hal ini tidak terlepas dari semakin berkernbangnya dunia usaha di berbagai bidang. Kegiatan bisnis yang makin merebak baik di dalarn maupun di luar negeri, telah menimbulkan tantangan baru, yaitu adanya tuntutan praktik bisnis yang baik, yang etis, yang juga menjadi tuntutan kehidupan bisnis di banyak negara di dunia. Transparansi yang dituntut oleh ekonomi global menuntut pula praktik bisnis yang etis. Dalarn ekonorni pasar global, kita hanya bisa survive jika mampu bersaing. Untuk bersaing harus ada daya saing yang dihasilkan oleh produktivitas dan efisiensi. Untuk itu pula, diperlukan etika dalarn berusaha atau yang dikenal dengan etika bisnis karena praktik berusaha yang tidak etis dapat mengurangi produktivitas dan mengekang efisiensi dalarn berbisnis.
Etika bisnis membantu para pelaku bisnis untuk melakukan pendekatan permasalahan moral dalam bisnis secara tepat dan sebaliknya mendekati permasalahan yang terjadi pada bisnis dengan pendekatan moral yang mungkin sering diabaikan. Etika bisnis akan membuat pengertian bahwa bisnis tidak sekedar bisnis, melainkan suatu kegiatan yang menyangkut hubungan antarmanusia sehingga harus dilakukan secara “manusiawi” pula.
Etika bisnis akan memberikan pelajaran kepada para pelaku bisnis bahwa bisnis yang “berhasil”, tidak hanya bisnis yang menuai keuntungan secara material saja melainkan bisnis yang bergerak dalam koridor etis yang membawa serta tanggung jawab dan memelihara hubungan baik antarmanusia yang terlibat di dalamnya.

2.2.       Prinsip dalam Etika Bisnis
1.        Prinsip otonomi.
Prinsip ini mengandung pengertian bahwa manusia dapat bertindak secara bebas berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggap baik untuk dilakukan, tetapi otonomi juga memerlukan adanya tanggung jawab. Artinya, kebebasan yang ada adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Orang yang otonom adalah orang yang tidak saja sadar akan kewajibannya dan bebas mengambil keputusan berdasarkan kewajibannya saja, tetapi juga orang yang mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya, mampu bertanggung jawab atas keputusan yang diambilnya serta dampak dari keputusan tersebut.
2.        Prinsip kejujuran.
Kejujuran adalah prinsip etika bisnis yang cukup penting karena menjamim kelancaran sebuah kegiatan bisnis. Beberapa contoh aspek kejujuran dalam kegiatan bisnis antara lain adalah:
Kejujuran dalam menjual atau menawarkan barang dengan harga yang sesuai dengan kualitas barang yang dijual atau ditawarkan tersebut. Dalam hal ini, bisnis adalah kegiatan simbiosis mutualisme atau kegiatan yang saling mernbutuhkan dan saling menguntungkan antara pihak penjual dan pembeli.
3.        Prinsip berbuat baik dan tidak berbuat jahat.
Berbuat baik (beneficence) dan tidak berbuat jahat (non-maleficence) merupakan prinsip moral untuk bertindak baik kepada orang lain dalam segala bidang. Dasar prinsip tersebut akan membangun prinsipprinsip hubungan dengan sesama yang lain seperti kejujuran, keadilan, tanggung jawab dan lain sebagainya.
4.        Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan merupakan prinsip yang menuntut bahwa dalam hubungan bisnis, seseorang memperlakukan orang lain sesuai haknya. Di dalarn prinsip tersebut, tentunya keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi bagian terpenting dalam sebuah bisnis.
5.        Prinsip hormat pada diri sendiri.
Prinsip ini sama artinya dengan prinsip menghargai diri sendiri, bahwa dalam melakukan hubungan bisnis, manusia memiliki kewajiban moral untuk memperlakukan dirinya sebagai pribadi yang memiliki nilai sama dengan pribadi lainnya.
2.3.       Kategori Bisnis di Bidang IT
Bisnis di bidang teknologi informasi memiliki tujuan dan format yang sama dengan bisnisbisnis di bidang lainnya. Perbedaannya hanyalah obyek bisnisnya, yaitu teknologi informasi. Sesuai dengan kegiatan dalam dunia teknologi informasi maka bisnis di bidang ini dapat dibagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut:
1.        Bisnis di Bidang Industri Perangkat Keras.
Bisnis di bidang ini merupakan bisnis yang bergerak di bidang rekayasa perangkatperangkat keras pembentuk komputer.
2.        Bisnis di Bidang Rekayasa Perangkat Lunak.
Bisnis ini bergerak di bidang rekayasa perangkat lunak atau perangkat lunak komputer. Dalam lingkup yang kecil, bisnis ini bisa saja dilakukan oleh individu atau sescorang yang menguasai teknikteknik rekayasa perangkat lunak. Sedangkan dalam lingkup yang lebih besar, bisnis rekayasa perangkat lunak ini adalah seperti yang dilakukan oleh perusahaan perangkat lunak raksasa yang melahirkan perangkatperangkat lunak utama dalam operasional kornputer.
3.        Bisnis di Bidang Distribusi dan Penjualan Barang.
Setelah bisnis di bidang industri menghasilkan suatu produk, dalam hal ini adalah produk komputer, maka bagian bisnis ini bertugas menjual dan mendistribusikan produkproduk industri tersebut. Bisnis teknologi informasi di bidang penjualan dilakukan oleh vendorvendor komputer dan atau individu-individu yang melakukan tugas sebagai salesman produk tersebut.
4.        Bisnis di Bidang Pendidikan Teknologi Informasi.
Bisnis di bidang pendidikan dilakukan mulai dari lembaga-lembaga kursus kornputer sampai pada perguruan tinggi di bidang kornputer.
5.        Bisnis di Bidang Pemeliharaan Teknologi Informasi.
Banyak pelaku bisnis yang bergerak di bidang pemeliharaan produkproduk TI. Pemeliharaan tersebut bisa saja dilakukan oleh pengembang melalui divisi technical supportnya atau ada juga yang dilakukan olch lembaga-­lembaga bisnis yang memang memiliki spesialisasi di bidang maintenance dan teknisi.
2.4.       Tantangan Umum Bisnis di Bidang TI
Seperti juga bisnisbisnis yang lain, bisnis di bidang teknologi informasi juga bertujuan mendapatkan keuntungan yang sebesarbesamya dari kegiatan yang dilakukan. Sejalan dengan perkembangan dan perubahan teknologi yang begitu cepat maka tentunya tujuan sebuah perusahaan bisnis (teknologi informasi) tidak hanya memusatkan perhatian pada pencarian keuntungan yang sebesar-besarnya. Perusahaan tidak sekedar mempunyai tanggung jawab ekonomi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial.
Berikut di bawah ini adalah beberapa hal yang merupakan tantangan pelaksanaan etika bisnis dalam dunia bisnis teknologi informasi seiring dengan perubahan dan perkembangan yang sering kali terjadi secara revolusioner :
a.    Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat.
Mengingat perubahan yang begitu cepat dalam bidang teknologi informasi, sering kali perubahan yang terjadi memberikan tekanan bagi masyarakat atau perusahaan untuk mengikuti perubahan tersebut. Perusahaan yang mencoba menolak perubahan teknologi tersebut biasanya mengalami ancarnan yang cukup besar sehingga memperkuat alasan untuk melakukan perubahan. Keuntungan ekonornis dari perubahan tersebut seing kali menjadi alasan pernbenaran mereka dalarn melakukan perubahan.
Dampak inovasi dari perubahan tersebut kerap menimbulkan banyak masalah menyangkut tenaga keria dan sumber daya manusia, dibandingkan dengan manfaat pernbangunannya. Banyak tenaga kerja yang menganggap bahwa suatu perubahan dan inovasi akan mengecilkan kernarnpuan mereka dalarn melakukan suatu pekerjaan. Hal ini tentu saja akan mengubah kondisi pekerjaan dan mengurangi tingkat kepuasan kerja seseorang.
Untuk mengatasi masalah tersebut, perusahaan mempunyai tanggung jawab yang lebih besar untuk menyediakan lapangan kerja dan menciptakan tenaga kerja yang mampu bekerja dalarn masa perakhan. Termasuk di dalarnnya adalah mendukung, melatih, dan mengadakan sumber daya untuk menjamin orangorang yang belurn bekerja memiliki keahlian dan dapat bersaing untuk menghadapi dan mempercepat perubahan.
b.    Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi.
Persaingan yang ketat di era globalisasi menimbulkan banyak alasan bagi pelaku bisnis di bidang teknologi informasi untuk melakukan konsentrasi industri, misalnya dengan meningkatkan kemarnpuan saing, memudahkan pemodalan.
Merupakan sebuah tantangan bagi setiap pelaku bisnis untuk mengembangkan suasana persaingan yang sehat. Ia menghasilkan dunia usaha yang dinamis dan terus berusaha menghasilkan yang terbaik. Namun, persaingan haruslah adil dengan aturanaturan yang jelas dan berlaku bagi semua orang. Memenangkan persaingan bukan berarti mematikan pesaing. Dengan demikian, persaingan harus diatur agar selalu ada, dan dilakukan di antara kekuatankekuatan yang seimbang.
c.    Tantangan pergaulan internasional.
Sering terjadi bahwa perusahaan internasional mengambil tindakan yang tak dapat diterima secara lokal di suatu negara. Banyak pertanyaan mendasar bagi perusahaan multinasional, seperti kemungkinan masuknya nilai moral budayanya ke budaya masyarakat lain, atau kemungkinan terjadi eksploitasi yang dilakukan perusahaan terhadap lubanglubang perundangundangan dalam sebuah negara demi kepentingan mereka.
d.   Tantangan pengembangan sikap dan tanggung jawab pribadi.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cepat, memberikan tantangan penegakan nilainilai etika dan moral setiap individu guna mengendalikan kemajuan dan penerapan teknologi tersebut bagi kemanusian.
Sebenarnya, inti etika bisnis yang pantas dikembangkan oleh setiap individu adalah pengendalian. Dalarn hal ini, semua perlu menyadari bahwa keuntungan adalah motivasi bisnis. Yang ingin diatur oleh etika bisnis adalah bagaimana memperoleh keuntungan itu. Keuntungan yang dicapai dengan cara curang, tidak adil, dan bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan martabat kemanusiaaan, tidaklah etis.
e.    Tantangan pengembangan sumber daya manusia.
Sebuah institusi bisnis, tidak hanya memiliki uang untuk kepentingan bisnis, tetapi juga sumber daya manusia yang berguna bagi pengembangan bisnis tersebut. Bisnis memiliki manajer yang berkompeten, tenaga keuangan yang profesional, tenaga ahli yang terampil, dan semua saling mendukung demi keberhasilan sebuah bisnis.
Kesimpulannya, bisnis memang berorientasi kepada keuntungan secara ekonomi. Namun, tanggung jawab dan kewajibankewajiban sosial memiliki nilai yang tinggi pula untuk keberhasilan sebuah bisnis.
2.5.       Perdagangan Elektronik (E-Commerce)
Teknologi informasi melahirkan internet. Perkembangan pernakaian internet yang sangat pesat, salah satunya menghasilkan sebuah model perdagangan elektronik yang disebut Electronic Commerce (e-commerce). E-commerce merupakan suatu perkembangan baru yang pesat dalam dunia bisnis. Hal ini terutama disebabkan noleh pesatnya pencapaian teknologi informasi, yaitu internet.
Secara umum, dapat dikatakan bahwa e-commerce adalah sistem perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet. E-commerce merupakan warna baru dalam dunia perdagangan, di mana kegiatan perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik dan online. Pembeli tidak harus datang ke toko dan memilih barang secara langsung, tetapi cukup melakukan browsing di depan kornputer untuk melihat daftar barang dagangan secara elektronik. Pembayaran bisa dilakukan dengan kartu kredit atau transfer bank, dan kemudian pulang ke rumah menunggu barang datang.
Salah satu. definisi e-commerce yang sering digunakan adalah definisi darl Electronic Commerce Expert Group (ECEG) Australia sebagai berikut:
Electronic commerce is broad concept that covers any commercial transaction that is effected via electronic means and would include such means as facsimile, telex, EDI, internet, and the telephone.
Dari definisi di atas dapat diartikan bahwa e-commerce tidak hanya digunakan dalam hal “jualbeli” saja, tetapi sernua jenis transaksi komersial. Memang pada awalnya, sistern perdagangan ,elektronik ini dilakukan dalam bidang retail seperti misalnya jual beli buku, CD, peralatan elektronik melalui situssitus toko online. Tetapi pada perkembangannya, e-commerce sudah lebih jauh menjangkau bidangbidang lain seperti perbankan dan jasa asuransi.
Perkernbangan yang sangat pesat dari system e-commerce tersebut antara lain disebabkan oleh:
a.       Proses transaksi yang singkat
Perubahan sistem transaksi tradisional ke sistem elektronis akan mempercepat proses transaksi tersebut. Prosesproses dalam sistem transaksi tradisional seperti pembuatan nota, kuitansi, faktur dan sebagainya tidak perlu dilakukan secara manual dan dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem.
b.      Menjangkau lebih banyak pelanggan
Sebagai sistern yang berada di dalam jaringan global internet, e-commerce memiliki kemampuan untuk menjangkau lebih banyak pelanggan.
c.       Mendorong kreativitas penyedia jasa.
E-commerce mendorong kreativitas dari pihak penjual untuk menciptakan informasi dan promosi secara inovatif serta dapat secara cepat melakukan update data secara berkesinambungan.
d.      Biaya operasional lebih murah.
E-commerce dapat menekan operational cost karena dapat dilakukan dengan biaya murah dan efektif dalam penyebaran informasi.
e.       Meningkatkan kepuasan pelanggan.
E-commerce dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dengan pelayanan yang cepat dan mudah. Operasional yang efisien juga akan memungkinkan perusahaan e-commerce merespons permintaan konsumen secara cepat dan akurat.
Dalam pelaksanaannya, e-commerce memunculkan beberapa isu tentang aspek hukum perdagangan berkaitan dengan penggunaan sistem yang terbentuk secara on line networking management tersebut. Beberapa permasalahan tersebut antara lain adalah:
1.        Prinsip yuridiksi dalam transaksi.
Sistem hukum tradisional yang sudah mapan, memiliki prinsipprinsip yuridiksi dalarn sebuah transaksi, yaitu menyangkut tempat transaksi, hukum kontrak dan sebagainya. E-commerce melahirkan masalah penerapan konsep yuridiksi dalam transaksi tersebut. Tempat transaksi dan hukum kontrak harus ditetapkan secara lintas batas, baik regional maupun internasional, mengingat sifat cyberspace yang borderless atau tidak mengenal batasbatas suatu negara.
2.        Kontrak dalam transaksi elektronik.
Kontrak dalam hal ini merupakan bukti kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi kornersial. Sampai saat ini masih sering diperdebatkan permasalahan legalitas kontrak dalam transaksi e-commerce. Beberapa pendapat mengatakan perlunya perbaikan prinsipprinsip hukum dalam kontrak konvensional, seperti waktu dan tempat terjadinya suatu kesepakatan kontrak.
3.        Perlindungan konsumen.
Masalah perlindungan konsurnen merupakan faktor utama dalarn keberhasilan sebuah e-commerce. Hal ini dikarenakan konsurnen merupakan pihak yang menentukan kelangsungan hidup perdagangan elektronik tersebut.
Mengingat banyaknya permasalahan yang terjadi maka sudah seharusnya pernerintah memberlakukan undang-undang tentang e-commerce yang memberikan perlindungan kepada konsumen secara maksimal.
4.        Permasalahan pajak.
Permasalahan pajak dalam transaksi e-commerce ini muncul ketika transaksi dihadapkan pada batas negara. Masingmasing negara akan menemui kesulitan dalam menerapkan ketentuan pajaknya karena pihak penjual dan pembeli akan sulit dilacak keberadaannya secara fisik.
5.        Pemalsuan tanda tangan digital.
Di dalam transaksi tradisional, kita mengenal adanya tanda tangan. Tujuan suatu tanda tangan dalam suatu dokumen adalah memastikan otentisitas dokumen tersebut. Transaksi elektronik juga menggunakan tanda tangan digital atau yang dikenal dengan digital signature. Digital signature sebenamya bukan suatu tanda tangan seperti yang dikenal selama ini, yang menggunakan cara berbeda untuk menandai suatu dokumen sehingga dokumen atau data sehingga tidak hanya mengidentifikasi dari pengirim, namun juga memastikan keutuhan dari dokumen tersebut tidak berubah selama proses transmisi. Sebuah digital signature didasari oleh isi pesan itu sendiri.
6.        Hukum Perdagangan Elektronik
Salah satu acuan internasional yang banyak digunakan adalah Uncitral Model Low on Electronic Commerce 1996. Acuan yang berisi model hukum dalam transaksi e-commerce tersebut diterbitkan oleh UNCITRAL sebagai salah satu komisi internasional yang berada di bawah PBB. Model tersebut telah disetujui oleh General Assembly Ressolution No 51/162 tanggal 16 Desember 1996.
Beberapa poin penting di dalam Uncitral Model law on Electronic Commercetersebut antara lain adalah:
1)        Pengakuan secara yuridis terhadap suatu data messages.
Pasal 5 dari model hukum ini menyatakan bahwa suatu informasi mempunyai implikasi hukum, validitas, dan dapat dijalankan meskipun bentuknya berupa data messages. Suatu informasi tidak dapat dikatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan validitas, serta tidak dapat dijalankan hanya didasarkan pada kenyataan bahwa di dalam, data messages tersebut tidak terdapat halhal yang secara umum menimbulkan implikasi hukum, melainkan hanya berisi perintah untuk merujuk pada materi tertentu.
Hal tersebut diperkuat dengan pasal 6 yang menyatakan bahwa apabila terdapat suatu peraturan yang menghendaki/ mensyaratkan suatu informasi harus berbentuk tertulis maka persyaratan tersebut dapat dipenuhi oleh suatu data messages, dengan catatan, informasi yang terkandung di dalamnya dapat diakses/dibaca sehingga dapat digunakan sebagai bahan rujukan.
2)        Pengakuan tanda tangan digital.
Pasal 7 model hukum ini menyatakan bahwa apabila terdapat peraturan yang membutuhkan tanda tangan seseorang maka persyaratan tersebut dapat dipenuhi oleh suatu data messages apabila :
Terdapat suatu metode yang dapat mengidentifikasikan seseorang dan dapat memberikan indikasi bahwa informasi yang terdapat dalam suatu data messages telah disetujui olehnya; dan
Metode tersebut dapat diandalkan atau dapat digunakan dalam ‘Ihembuat atau mengomunikasikannya dalam berbagai situasi, termasuk berbagai pedanjian.
Hal itu berarti bahwa tanda tangan digital sebagai metode akurat untuk mengidentifikasi pelaku tanda tangan tersebut dapat digunakan sebagai tanda tangan seperti yang dimaksud dalam perjanjianperjanjian tradisional.
2)        Adanya pengakuan atas orisinilitas data message.
3)        Salah satu point penting dalam model hukum ini juga menyatakan bahwa apabila terdapat suatu peraturan yang mensyaratkan suatu informasi disampaikan atau diwujudkan dalam bentuk,’ asli (original), persyaratan tersebut dapat dipenuhi oleh suatu data messages apabila:
4)        Terdapat jaminan yang dapat diandalkan terhadap keutuhan informasi sejak pertama dibuat, dalam bentuk akhirnya sebagai suatu data messages atau bentuk lainnya. Kriteria untuk dapat menentukan keutuhan (integrity) adalah apabila informasi tersebut lengkap dan tidak pernah dimodifikasi, juga terhadap adanya setiap endorsement. Setiap perubahan yang timbul sebagai akibat yang biasa terjadi saat melakukan komunikasi, penyimpanan dan penampakannya (display) dan standar dari reability (keandalan) haruslah diterapkan berdasarkan tujuan penciptaan informasi itu dan dalam hubungannya dengan keadan yang ada.
5)        Data messages dapat memenuhi syarat pembuktian hukum
Pasal 9 dalam model hukum ini menyatakan bahwa dalam setiap peristiwa hukum (legal proceeding), informasi dalam bentuk data messages mempunyai kekuatan dalam pembuktiannya. Kekuatan pembuktian dari suatu data messages harus didasarkan pada tingkat keandalan/ kemampuan/reliability. Pada saat data messages diciptakan, disimpan atau dikomunikasikan, kehandalan tersebut dalam hubungannya dengan kemampuan mempertahankan keutuhan informasi ‘ juga dalam hubungannya dengan kemampuan mengidentifikasikan originator dan berbagai faktor lain yang relevan.
Pada pasal tersebut juga dinyatakan bahwa setiap aturan yang terkait tidak dapat tidak diterapkan dalam pembuktian suatu data messages apabila pembuktian tersebut: hanya didasarkan pada bentuknya yang berupa data messages; atau apabila hal ini merupakan bukti terbaik yang dapat diajukan dan bisa diuji, berdasarkan kenyataan bahwa hal tersebut bukan dalam keadaan yang asli (original).
6)        Pengakuan atas dokumentasi dalam data messages.
Salah satu poin penting dalam model hukum ini juga menyatakan bahwa apabila terdapat peraturan yang mengharuskan berbagai dokumen, records atau informasi didokumentasikan/disimpan, aturan tersebut dapat dipenuhi dengan mendokumentasikan data messages. Untuk itu, aturan-aturan yang terdapat di bawah ini harus dapat dipenuhi:


BAB III
PENUTUP

3.1.       Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
Ø  Etika bisnis dalam IT adalah suatu pemikiran kritis mendasar tentang pandangan moral dalam usaha perdagangan yang dilakukan seseorang atau kelompok organisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen dengan menggunakan teknologi yang menggabungkan komputasi dengan jalur komunikasi berkecepatan tinggi yang membawa data, suara dan video.
Ø  Prinsip-prinsip dalam etika bisnis diantaranya :
1)      Prinsip otonomi.
2)      Prinsip kejujuran.
3)      Prinsip berbuat baik dan tidak berbuat jahat.
4)      Prinsip keadilan.
5)      Prinsip hormat pada diri sendiri.
Ø  Kategori bisnis di bidang IT diantaranya adalah :
1)      Bisnis di Bidang Industri Perangkat Keras.
2)      Bisnis di Bidang Rekayasa Perangkat Lunak.
3)      Bisnis di Bidang Distribusi dan Penjualan Barang.
4)      Bisnis di Bidang Pendidikan Teknologi Informasi.
5)      Bisnis di Bidang Pemeliharaan Teknologi Informasi.
Ø  Tantangan umum bisnis di dunia IT diantaranya adalah :
1)      Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat.
2)      Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi.
3)      Tantangan pergaulan internasional.
4)      Tantangan pengembangan sikap dan tanggung jawab pribadi.
5)      Tantangan pengembangan sumber daya manusia.
Ø  E-commerce merupakan warna baru dalam dunia perdagangan, di mana kegiatan perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik dan online.
Ø  Kelebihan-kelebihan e-commerce disbanding transaksi secara umum adalah :
1)      Proses transaksi yang singkat
2)      Menjangkau lebih banyak pelanggan
3)      Mendorong kreativitas penyedia jasa.
4)      Biaya operasional lebih murah.
5)      Meningkatkan kepuasan pelanggan.
Ø  Kekurangan atau kendala yang terdapat pada system e-commerce adalah :
1)      Prinsip yuridiksi dalam transaksi.
2)      Kontrak dalam transaksi elektronik.
3)      Perlindungan konsumen.
4)      Permasalahan pajak.
5)      Pemalsuan tanda tangan digital.
6)      Hukum Perdagangan Elektronik




3.2.       Saran
Dalam bisnis di dunia IT, sudah selayaknya kita mengenal konsep dan teknis dari bisnis itu sendiri. Kita juga semestinya dapat mengoptimalkan kelebihan-kelebihan dari bisnis di dunia IT, serta berusaha meminimalkan kekurangan-kekurangannya. Sebagai seorang pebisnis di dunia IT, seperti bisnis dalam hal-hal lain, kita semestinya tetap menjunjung etika dalam berbisnis, tidak hanya sekedar mencari keuntungan.




DAFTAR PUSTAKA

Berteens, K. (2000). Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius.
Fauroni, L., & Nurhasim, A. (2006). Etika Bisnis dalam Al-Qur'an. Yogyakarta: Pustaka Pesantren.
Prof. Dr. Kees Bertens, M. (2000). Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius.
Ebams.2008.Etika Profesi Bab 8-11
http://ebams.wordpress.com/2008/05/26/kode-etik-dan-organisasi-profesi/
Diakses tanggal 20 Oktober 2011
Desy.2010. Etika-Etika Bisnis IT
http://batikkubudayaku.blogspot.com/2010/11/etika-etika-bisnis-it.html
Diakses tanggal 20 Oktober 2011
Rizqan Aswadi Noor di 21.50






Tidak ada komentar:

Posting Komentar