MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNIK INFORMATIKA
ETIKA DUNIA MAYA
ETIKA DUNIA MAYA
(Pembuatan Makalah ini untuk memenuhi tugas Mata Kuliah: Etika
Profesi Teknik Informatika)
Disusun Oleh :
Kelompok I
v RISDAYANTI
v PUTRI PATRICIA M
v SINTIA
v MEIJI
v MULIADI
v ELMA ILDHANI
Universitas Cokroaminoto Palopo
Fakultas Komputer
Prodi Teknik Informatika
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil
menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul
“Etika Dunia Maya”.
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada
kita semua tentang Etika Dunia Maya. Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak
yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi perbaikan dari
kesalahan-kesalahan dalam penulisan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak
yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Palopo,
08 September 2018
Kelompok 1
DAFTAR
ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ......................................................................................... i
DAFTAR ISI ....................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ...................................................................................
1.2 Rumusan Masalah ...............................................................................
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Teori
yang Melandasi Etika Dalam Dunia Maya ...............................
2.2 Hubungan Etika Dengan Dunia Maya ...............................................
2.3 Pentingnya Etika dalam Dunia Maya .................................................
2.4 Etika dalam Penggunaan Dunia Maya ...............................................
2.5 Pelanggaran Etika dalam Dunia Maya ...............................................
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan .........................................................................................
3.2
Saran ...................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang
Kemajuan teknologi
informasi telah memberikan dampak yang cukup signifikan bagi berbagai aspek
kehidupan manusia yang membuat manusia mengubah proses hidupnya dengan berbagai
teknologi dan aplikasi ilmu pengetahuan khususnya dalam pola
komunikasi-informasi.
Didasari
dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat dan didorong dengan kebutuhan
manusia yang semakin meningkat dengan keterbatasan ruang dan waktu maka
terbentuklah sebuah media yang dapat mempermudah masyarakat untuk menjalin
komunikasi dan berinteraksi, yaitu media Internet yang sering disebut dengan
dunia maya.
Dunia maya merupakan salah satu fasilitas yang digunakan
untuk berbagai kegiatan atau aktivitas seperti yang dilakukan di dunia nyata,
oleh sebab itu dikarenakan banyak kesamaan antara dunia nyata dengan dunia maya
maka perlu adanya etika dalam berkehidupan didalam kedua dunia tersebut. Etika
yang bersumber dari masyarakat untuk berkehidupan bermasyarakat.
1.2
Rumusan
masalah
1. Apa
teori yang melandasi etika dalam dunia maya?
2. Bagaimana
hubungan etika dengan dunia maya?
3. Apa
pentingnya etika dalam dunia maya?
4. Bagaimana
etika dalam penggunaan dunia maya?
5. Bagaimana
pelanggaran etika dalam dunia maya?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Teori yang melandasi etika dalam dunia maya
1. Utilitarisme
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika
membawa manfaat.
2. Deontologi
Perbuatan
tidak pernah menjadi baik karena hasilnya baik, melainkan hanya karena wajib
dilakukan. Kita tidak pernah boleh melakukan sesuatu yang jahat supaya
dihasilkan sesuatu yang baik.
3.
Teori
hak
Sebenarnya
teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena hak berkaitan
dengan kewajiban. Kewajiban satu orang biasanya dibarengi dengan hak dari orang
lain.
4.
Teori
keutamaan
Teori ini adalah teori yang memandang sikap atau akhlak
seseorang, apakah suatu perbuatan tertentu adil atau jujur, ataukah murah hati,
melainkan : apakah orang itu bersikap adil, jujur, murah hati, dan sebagainya
2.2 Hubungan etika dengan dunia maya
Dunia Maya atau yang
sering disebut dengan Media Maya atau internet adalah salah satu media
atau dunia virtual
yang sengaja dibuat untuk mempermudah pekerjaan manusia atau
interaksi antara satu orang dengan orang lain yang berada di tempat yang
berbeda. Dengan tingkat kebutuhan yang beragam, sehingga Internet lebih
cenderung disebut dengan Dunia Maya atau Cyber World.
Etika berasal dari
bahasa latin, Etica yang berarti falsafah moral dan merupakan pedoman cara
hidup yang benar dilihat dari sudut pandang budaya, susila dan agama. Etika
berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos yang berarti kebiasaan, watak.
Etika
di Internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu
semacam tatakrama dalam menggunakan Internet. Etika lebih erat kaitannya dengan
kepribadian masing-masing. Jadi tak semua pengguna Internet mentaati aturan
tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya. Dibawah ini ada beberapa etika yang dapat
diterapkan dalam penggunaan internet (dunia maya) antara lain:
1.
Membaca Dulu, Baru Bertanya
Internet
tempat berbagai pengetahuan. Ada kalanya kita ikut bergabung pada sebuah forum
diskusi yang membahas salah satu bidang ilmu. Di sana kita bisa berkonsultasi.
Setiap pertanyaan dan jawaban pada forum selalu diarsipkan untuk dibaca kembali
oleh anggota forum. Usahakan agar kita membaca dulu apa yang sudah dibahas pada
forum tersebut sebelum bertanya. Fasilitas pencarian bisa membantu Anda untuk
menemukannya.
2.
Kesan Pertama di Tangan Anda
Tangan
Anda akan menghasilkan tulisan yang memberikan kesan pada orang lain. Tulisan
yang ringkas, jelas, tetapi menggunakan tata bahasa yang benar akan lebih baik.
3. Hindari
Penggunaan Huruf Kapital
Menggunakan
huruf kapital (uppercase) tidak dilarang. Tetapi jika berlebihan, misalnya
sampai satu alinea, apalagi diimbuhi dengan tanda seru, orang akan malas membacanya.
Tak hanya itu, karena huruf kapital seringkali dianalogikan pada suasana orang
yang sedang emosi, atau marah.
4.
Memberi Judul dengan Jelas
Ketika
mengirim sebuah email, anda harus memberikan judul pada email tersebut. Seperti
halnya tulisan pada koran atau majalah, judul harus menggambarkan isi tulisan.
Judul inilah yang pertama kali dilihat oleh penerima email. Judul seperti “Mau
Bertanya”, “Tanggapan”, dan sebagainya, cenderung diabaikan karena tidak
spesifisik.
Disarankan untuk memberi judul seperti: Pertanyaan tentang masalah catridge pada printer. Tanggapan tentang penanggulangan masalah catridge pada printer.
Disarankan untuk memberi judul seperti: Pertanyaan tentang masalah catridge pada printer. Tanggapan tentang penanggulangan masalah catridge pada printer.
5.
Membalas Email dengan Cepat
Idealnya
membalas email paling lambat 24 jam setelah email itu diterima. Tetapi tidak
setiap orang selalu terkoneksi ke Internet, apalagi di Indonesia yang masih
banyak menggunakan jasa warnet untuk mengunjungi dunia maya. Setidaknya, kita
harus segera membalasnya ketika sebuah email dibaca. Jika belum sempat,
beritahu pengirim bahwa kita akan membalasnya di kemudian hari.
6.
Tidak Mengirim File yang Terlalu
Besar
Kecepatan
untuk akses Internet berbeda-beda. Oleh karena itu, pertimbangkan juga jika
akan mengirimkan file-file dengan ukuran lebih dari 5 MB akan memperlambat
proses download. Gunakan program kompresi file jika diperlukan.
7.
Tidak Hanya Copy-Paste
Internet
memungkinkan siapapun untuk mengambil konten dengan mudah dan cepat. Konten
yang kita ambil tersebut, misalnya sebuah artikel, tentunya hasil jerih payah
orang lain ketika menulisnya., catatlah nama penulis serta URL tempat tulisan
tersebut, dan cantumkan ketika kita menggunakannya sebagai referensi.
8. Kembali pada
Diri Sendiri
Perilaku kita berinternet memang tak
akan ada yang memantau. Maka untuk itu berperilaku yang baik didunia maya
kembali kepada diri sendiri. Di ruangan
tanpa tatap muka, siapapun bisa berbuat berdasarkan kehendaknya. Seringkali
kita menemukan informasi palsu, kata-kata tak senonoh, dan perilaku lainnya
yang kurang pantas secara etika.
2.3 Pentingnya etika dalam dunia maya
Perkembangan internet
yang begitu pesat menuntut dibuatkannya aturan-aturan atau etika beraktifitas di
dalamnya. Berikut ini adalah beberapa alasan pentingnya etika dalam dunia maya:
1. Pengguna internet berasal dari berbagai
negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
2. Pengguna internet merupakan orang yang
hidup dalam anonymouse, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam
berinteraksi.
3. Bermacam fasilitas di internet
memungkinkan seseorang untuk bertindak etis atau tidak etis.
4.
Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu
bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’ baru. Untuk
itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.
Jadi etika dalam menggunakan internet sangat penting sekali
bagi semua pengguna internet (dunia maya), etika yang dimaksudkan disini
adalah dalam forum-forum yang bersifat umum dimana banyak orang atau pihak
tidak dikenal yang terlibat. Jika hanya berinteraksi dengan teman sendiri yang
sudah akrab, mungkin ini tidak jadi masalah mengingat si temanpun pasti sudah
hafal karakter masing-masing, tetapi tentu saja tetap harus ada batas-batas
yang tidak boleh dilampaui.
2.4 Etika dalam penggunaan dunia maya
1. Menghindari dan tidak mempublikasi
informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif
masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan,
pelecehan, serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok,
lembaga atau institusi lain.
2. Jangan sombong, angkuh, sok tahu,
sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk
lainnya yang tidak bisa diterima orang.
3. Menulis sesuai dengan aturan
penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan
dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak
biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan
salah pengertian).
4. Jangan mengekspose hal-hal yang
bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang
tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5. Jangan turut menyebarkan suatu
berita atau informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya,
karena bisa jadi berita atau informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain
akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita atau
info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
6. Jika mengutip suatu tulisan, gambar,
atau apapun yang bisa atau di izinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu
tuliskan sumber aslinya.
7. Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang
atau pihak lain.
8. Jika ingin menyampaikan saran atau kritik, lakukan dengan personal
message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat
tersinggung orang yang dikritik.
9. Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi
yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan
teman itu sendiri.
Sebenarnya masih banyak hal
yang perlu diperhatikan sebagai bagian dari etika menggunakan internet. Akan
tetapi yang menjadi intinya adalah walaupun internet ini dunia maya, akan
tetapi karena interaksi yang terjadi di dalamnya tetap melibatkan manusia
dengan berbagai jenis dan karakter tak ubahnya di dunia nyata sehari-hari, maka
etika keseharian tetap harus diterapkan. Bagaimanapun pelanggaran terhadap
etika tersebut bisa berdampak kurang baik bahkan bisa menjadi sesuatu yang
buruk bagi kita dan anak kita. Konsekuensinya sendiri bisa terjadi dalam bentuk
ringan seperti pengucilan, pemblokiran, dan hal sejenis lainnya, hingga dalam
bentuk yang cukup berat yang bisa membawa kita berurusan dengan pihak
kepolisian dan pengadilan.
2.5
Pelanggaran
etika dalam dunia maya
Seperti halnya etika dalam
kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah
sanksi sosial. Sanksi bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari
kehidupan bermasyarakat. Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet.
Sanksi yang akan berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan komunikasi
berinternet. Namun apabila seseorang telah melanggar undang-undang ITE seperti
melakukan pencemaran nama baik, bisa mendapatkan sanksi pidana.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat ditarik
kesimpulan antara lain sebagai berikut:
1. Cara menggunakan fasilitas dunia
maya (internet) yang baik dan benar adalah dengan mengikuti kaidah etika dan
tatakrama dalam dunia maya yang dapat kita lakukan.
2. Menyadari kesalahan yang sering
terjadi dalam menggunakan dunia maya dan berusaha memperbaikinya sehingga akan
terwujud etika pengguna dunia maya yang lebih sopan santun dalam bermasyarakat.
3. Dengan mengetahui aturan main dan
menyadari serta sebisa mungkin untuk menghindari kesalahan seperti yang
dijelaskan pada point pertama dan kedua, maka penerapan etika di dalam dunia
maya akan dapat berlangsung tentunya dengan kesadaran masing-masing pengguna.
Maka yang sangat berperan dalam hal ini adalah diri pribadi dan masing-masing
pengguna yang menentukan keberhasilannya.
3.2
Saran
Menyadari bahwa kami masih jauh dari
kata sempurna, kedepannya kami akan lebih fokus dan detail dalam menjelaskan
makalah diatas dengan sumber-sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat
dipertanggung jawabkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Dosen
Killer. (23 Juni 2012). Etika dalam Dunia
Maya. Diperoleh 4 September 2018, dihttp://rhyoeozonit29tugaskuliah.blogspot.com/2012/06/makalah-etika-dalam-internet-dunia-maya.html?m=1
Pakiah Sampono. (13 Desember 2011). Kode Etik Dunia Maya. Diperoleh 3 September 2018, di https://pakiahsampono.wordpress.com/kode-etik-profesi/kode-etik-dunia-maya/desember
2011
Anak Kos Entertainment. (14 Desember
2014). Makalah Pentingnya Etika dalam
Penggunaan Internet. Diperoleh 3 September 2018, di https://anak-kos.blogspot.com/2014/12/makalah-pentingnya-etika-dalam.html?m=1
Sukarno Sudjarwadi. Etika Menggunakan Internet. Diperoleh 5 Oktober 2018, di https://slidepalyer.info/slide/12269502/
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNIK INFORMATIKA
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
(Pembuatan Makalah ini untuk memenuhi tugas Mata Kuliah: Etika
Profesi Teknik Informatika)
Disusun Oleh :
Kelompok VI
v HARMINI (1704411061)
v SISKA MURSALIM (1704411667)
v NURLIANTI (1704411677)
v MUSDALIPA (1704411604)
v SELMI (1704411310)
v YOKO FEBRIANTO (1704411653)
Universitas Cokroaminoto Palopo
Fakultas Komputer
Prodi Teknik Informatika
2018
KATA
PENGANTAR
Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat
dan kasih sayang-nya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tetap
tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan kita semua.
Makalah ini berisikan tentang Cyber Crime dan Cyber law, Melalui Makalah ini Diharapkan dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang kejahatan di dunia teknologi yang membuat seseorang mendapat hukuman pidana dan perdata atas perbuatannya. Makalah Cybercrime dan Cyberlaw ini merupakan salah satu tugas atau syarat dalam memenuhi nilai Akhir Semester III pada mata kuliah Etika Profesi Teknik Informatika.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan makalah ini. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita.
Aamiin.
Palopo ,08 Desember 2018
Penyusun
Kelompok VI
DAFTAR
ISI
DAFTAR ISI………………………………………………………………………ii
BAB I
BAB
II
BAB III
BAB
IV
BAB V
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR
BELAKANG
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan
komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia
secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula
menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan
perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian
cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain
memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban
manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Salah satu perkembangan teknologi yang sering
digunakan dan dibutuhkan semua kalangan masyarakat adalah computer. Dengan
computer seseorang dapat dengan mudah mempergunakannya,tetapi dengan adanya
computer seseorang menggunakannya dengan ada hal yang baik dan tidaknya. Cyber
crime dan cyber law dimana kejahatan ini sudah melanggar hukum dalam teknologi
dan seseorang yang mengerjakannya dapat di kenakan hukum pidana dan perdata.
1.2. METODE
PENULISAN
Blog ini adalah salah satu tugas Mata Kuliah
Etika Profesi Teknik Informatika. Penyusunan Blog ini (khususnya artikel yang
berkaitan dengan cybercrime dan cyberlaw) adalah hasil dari apa yang telah kami
pelajari dari kampus ataupun dari bantuan media internet maupun buku-buku yang
telah kami pelajari sebelumnya. Kami berharap semoga dengan adanya blog ini
dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat khususnya berkaitan dengan cybercrime
dan cyberlaw.
Dalam penyusunan makalah ini, kami menggunakan
beberapa tahap. Pada tahap awal yaitu pengumpulan data dan fakta kami lakukan
dengan cara paralel, kemudian seluruh data dan fakta yang kami dapat dihimpun
untuk kemudian diseleksi, mana yang akan dibahas lebih lanjut dalam makalah
kami. Kemudian, segala data dan fakta yang telah lolos seleksi kami kelompokkan
dan kami urutkan berdasarkan tema pembahasan, kemudian penulisan makalah
dilakukan dengan memperhatikan data dan fakta yang kami peroleh sebagai bahan
referensi penulisan.
BAB II
CYBERCRIME
2.1.
DEFINISI CYBERCRIME
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada
teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam
cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut
dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime.
Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara
ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di
Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2
istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer
crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem
keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer
related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem
komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime
dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai
jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2.
MOTIF CYBERCRIME
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya
dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu : Motif pelaku kejahatan di
dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori,
yaitu:
1. Motif intelektual, yaitu kejahatan yang
dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah
mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara
individual.
2. Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu
kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang
berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena
memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
2.3. FAKTOR PENYEBAB
MUNCULNYA CYBERCRIME
Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang
terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting,
yaitu :
2.3.1. Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan
batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit.
Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan
pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran
teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2.3.2. Faktor Sosial ekonomi.
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk
ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah
keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan
dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat
membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu,
Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.
2.4.
JENIS-JENIS CYBERCRIME
Pengelompokan jenis – jenis cybercrime dapat dikelompokkan dalam
banyak kategori. Bernstein, Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai
dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan masing-masing terkait
dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal
adalah kategori berdasarkan motif pelakunya :
2.4.1. Sebagai tindak kejahatan Murni.
Kejahatan terjadi secara
sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis
terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki
motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik
orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim
e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).
2.4.2. Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas).
Kejahatan terjadi
terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan
anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing
atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik
orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang
diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang
terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Convention on Cybercrime yang diadakan oleh
Council of Europe dan terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal 23 November
2001 di Budapest menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam
hukum pidana substantif oleh negara-negara pesertanya, terdiri dari :
a. Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan,
integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access (melakukan
akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak sah), Data
interference (menggangu data), System interference (mengganggu pada sistem),
Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
b. Tindak pidana yang berkaitan dengan komputer:
Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer), Computer-related fraud
(penipuan melalui komputer).
c. Tindak pidana yang berhubungan dengan isi atau
muatan data atau sistem komputer: Offences related to child pornography (Tindak
pidana yang berkaitan dengan pornografi anak).
d. Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran
hak cipta dan hak-hak terkait.
2.5.
CYBERCRIME DI INDONESIA
Ada beberapa fakta kasus cybercrime yang sering terjadi di
Indonesia, diantaranya adalah :
2.5.1. Pencurian Account User Internet.
Merupakan salah satu
dari kategori Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal
ini dapat terjadi karena pemilik user kurang aware terhadap keamanan di dunia
maya, dengan membuat user dan password yang identik atau gampang ditebak
memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.
2.5.2. Deface (Membajak situs web).
Metode kejahatan deface
adalah mengubah tampilan website menjadi sesuai keinginan pelaku kejahatan.
Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokative atau gambar-gambar lucu. Merupakan
salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil
kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.
2.5.3. Probing dan Port Scanning.
Salah satu langkah yang
dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan
pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau
“probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target
menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.
Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu
rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka,
apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya.
2.5.4. Virus dan Trojan.
Virus komputer merupakan
program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan
menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen
lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious
software) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan
adalah memperoleh informasi dari target (password, kebiasaan user yang tercatat
dalam system log, data, dan lain-lain), dan mengendalikan target (memperoleh
hak akses pada target).
2.5.5. Denial of Service (DoS) attack.
Denial of Service (DoS)
attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam
jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh
komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya
dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk
memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
2.6. PENANGANAN
CYBERCRIME
Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani
secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat
dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur.
Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :
2.6.1. Dengan Upaya non Hukum.
Adalah segala upaya yang
lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua
pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
2.6.2. Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw).
Adalah segala upaya yang
bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis
pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait
dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut:
a. Untuk menanggulangi masalah Denial of Services
(DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion
Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
b. Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem
dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading
dan updating secara periodik.
c. Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan
proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara
berkala.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan
sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang;
handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk
melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau
untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui
Internet (e-procurement). Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki
celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk
melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya: Penyadapan email, PIN
(untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll. Maka dari
itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal melawan cybercrime.
Dalam hal ini cyberlaw tercipta.
2.7.
PERANGKAT ANTI CYBERCRIME
Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime
adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak
dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat
ditekan lebih rendah.
2.7.1. Modernisasi Hukum Pidana Nasional. Sejalan
dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami perubahan yang
significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak
tingkat kerusakan yang semakin rumit.
2.7.2. Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan
Komputer. Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem
komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik
berupa denial of service attack atau virus.
2.7.3. Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur
Penegak Hukum. Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran
penting dalam penegakan cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang
baik terhadap cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
2.7.4. Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah
cybercrime. Warga negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga
negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau
corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.
2.7.5. Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya
penanganan cybercrime. Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara
yang membahas tentang cybercrime akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang
fenomena cybercrime terutama beberapa jenis baru.
BAB III
CYBERCLAW
3.1. DEFINISI
Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang
diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi internet (Cybercrime).
3.2. JENIS-JENIS KEJAHATAN
CYBER
Ø Joy Computing Adalah pemakaian komputer orang
lain tanpa izin . Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
Ø Packing Adalah mengakses secara tidak sah atau
tanpa izin dengan alat suatu terminal.
Ø The Trojan Horse Manipulasi data atau program
dengan jalan mengubahdata atu instruksi pada sebuah program , menghapus, menambah,
menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang
lain.
Ø Data Leakage Adalah menyangkut bocornya data
keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
Ø Data Didling Yaitu suatu perbuatan mengubah data
valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input atau output data.
Ø To Frustate Data Communication ata Diddling
Yaitu penyianyiaan data computer
Ø Software Privaci Yaitu pembajakan perangkat
lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
3.3. RUANG LINGKUP CYBER LAW
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai
inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan
berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber
law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
- E-Commerce,
- Trademark/Domain Names,
- Privacy and Security on the
Internet,
- Copyright,
- Defamation,
- Content Regulation, Disptle
Settlement, dan sebagainya.
3.4. TOPIK – TOPIK
CYBER LAW
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara
yaitu:
3.4.1. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau
penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal
ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
3.4.2.
On-line
transaction, meliputi penawaran,
jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
3.4.3.
Right
in electronic information,
soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
3.4.4.
Regulation
information content, sejauh mana perangkat
hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
3.4.5.
Regulation
on-line contact, tata karma dalam
berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi
eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
3.5. KOMPONEN –
KOMPONEN CYBER LAW
·
Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek
terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku
dan diterapkan di dalam dunia maya itu;
· Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk
melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak
yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa
online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab
hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;
· Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek
tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di
dalam dunia cyber;
· Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang
berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan
atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa
yang mereka lakukan;
· Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna
internet;
· Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan
dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai
dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
· Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet
sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
3.6. ASPEK HUKUM TERHADAP
KEJAHATAN CYBER
Dalam kaitannya dengan penentuan hokum yang
berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
3.6.1. Azas Subjective Territoriality Azas yang menekankan bahwa keberlakuan
hokum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak
pidananya dilakukan dinegara lain.
3.6.2. Azas Objective Territoriality Azas yang menyatakan bahwa hukum yang
berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan
dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan.
3.6.3. Azas Nasionality Azas yang menentukan bahwa Negara
mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hokum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
3.6.4. Azas Protective Principle Azas yang menekankan jurisdiksi
berdasarkan kewarganegaraan korban.
3.6.5. Azas Universality Azas ini menentukan bahwa setiap Negara
berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.
3.6.6. Azas Protective Principle Azas yang menyatakan berlakunya hokum
didasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari
kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila
korban adalah Negara atau pemerintah
3.7.
CYBERLAW DI INDONESIA
Untuk negara-negara berkembang, Indonesia bisa bercermin dengan
negara-negara seperti India, Banglades, Srilanka Malaysia, dan Singapura yang
telah memiliki perangkat hukum di bidang cyberlaw atau terhadap Armenia yang
pada akhir tahun 2006 lalu telah meratifikasi Convention on Cybercrime
and the Additional Protocol to the Convention on Cybercrime concerning the
criminalisation of acts of a racist and xenophobic nature committed through
computer system.
Indonesia masih tertinggal jauh jika dibandingkan dengan
Negara-negara Asia lainnya apalagi jika dibandingkan dengan negara-negara Uni
Eropa yang telah memiliki perangkat hukum lengkap di bidang cyberlaw.
Untuk membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur
masalah-masalah hukum di ruang cyber (internet) diperlukan komitmen kuat
pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting lagi selain komitmen adalah bahwa
aturan yang dibuat tersebut yaitu UU ITE merupakan produk hukum yang adaptable
terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi. Kunci dari
keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang komprehensif yang mampu
melihat masalah cyberspace dari aspek konvergensi hukum dan teknologi.
Kongkretnya pemerintah dapat membuat laboratorium dan pusat studi cyberlaw di
perguruan-perguruan tinggi dan instansi-instansi pemerintah yang dianggap
capable di bidang tersebut. Laboratorium dan pusat studi cyberlaw kemudian
bekerjasama dengan Badan Litbang Instansi atau Perguruan Tinggi membuat riset
komprehensif tentang cyberlaw dan teknologi informasi. Riset ini tentu saja
harus mengkombinasikan para ahli hukum dan ahli teknologi informasi.
Hasil dari riset inilah yang kemudian dijadikan masukan dalam
menyusun produk-produk cyberlaw yang berkualitas selain tentunya masukan dari
pihak-pihak lain seperti swasta, masyarakat, dan komunitas cyber.
Selain hal tersebut hal paling penting lainnya adalah peningkatan
kemampuan SDM aparatur hukum di bidang Teknologi Informasi mulai dari polisi,
jaksa, hakim bahkan advokat khususnya yang menangani masalah-masalah ini.
Penegakan hukum di bidang cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa
didukung SDM aparatur yang berkualitas dan ahli di bidangnya.
Sejak satu dekade terakhir Indonesia cukup serius menangani
berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan
perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya. Dengan peran
aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan
dengan baik di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa kategori kasus Cybercrime yang telah
ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampai dengan
Pasal 35) :
27. Illegal Contents
muatan yang melanggar
kesusilaan (Pornograph)
muatan perjudian (
Computer-related betting)
muatan penghinaan dan
pencemaran nama baik
muatan pemerasan dan
ancaman (Extortion and Threats)
28.
Illegal Contents
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Service Offered fraud).
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan (SARA).
29. Illegal Contents
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang berisi ancaman.
kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.
30. Illegal Access
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa
pun.
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan
untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
31. Illegal Interception
Intersepsi atau penyadapan atas Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem
Elektronik tertentu milik Orang lain.
Intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam
suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang
tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sedang ditransmisikan.
32. Data Leakage and Espionag
Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan
transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
33. System Interferenc
Melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaimana mestinya.
34. Misuse Of Device
Memproduksi, menjual, mengadakan untuk
digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: perangkat
keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi cybercrime, sandi lewat Komputer, Kode Akses,
atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi
dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.
35. Data Interferenc
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah
data yang otentik.
3.8. KASUS – KASUS
CYBER CRIME
KASUS 1
Senin,17/10/2011
17:45WIB
ATSI: Kasus ‘Pencurian
Pulsa’ Tak Akan Matikan Industri
Trisno Heriyanto – detikinet
Jakarta – Industri telekomunikasi Tanah Air yang sudah beranjak 15
tahun memang memiliki pertumbuhan yang cukup signifikan. Hal ini dibuktikan
dengan jumlah pelanggan yang meningkat, serta cakupan sinyal yang makin luas.
Tak pelak, hal ini juga dimanfaatkan operator untuk mematok tarif bersaing.
Nah, dari tarif yang kian terjangkau inilah, menurut Sarwoto
Atmosutarno selaku ketua ATSI muncul untuk menciptakan ide SMS premium.
“Awalnya karena ingin mendayakan tarif sms yang murah, maka munculah CP. Ini
penting bagi operator karena bisa meningkatkan industri kreatif,” ujarnya,
kepada sejumlah wartawan di Kempinski Hotel, Senin (17/10/2011).
Namun praktik CP yang dianggap kreatif itu belakangan justru
menimbulkan kerugian di sisi konsumen. Sebab, beberapa CP nakal justru
melakukan kecurangan yang membuat pengguna secara otomatis berlanganan konten
yang tidak diinginkannya.”Memang 3 minggu belakangan ini kerjasama operator
dengan content provider tidak diterima baik oleh masyarkat, tapi ini biasanya
karena masalah teknis, seperti tidak bisa Unreg,” jelas Sarwoto. Pun demikian
meski mendapat penilaian buruk dari pengguna telepon genggam, menurut Sarwoto
industri seluler tak akan mati, bahkan bisa jadi malah tumbuh subur. “Walau
ditekan seperti apa pun content provider itu tidak akan mati, mereka itu kan
industri kreatif, jadi semakin ditekan ya semakin kreatif. Cuma memang harus
kita awasi agar tidak ada kejadian seperti ini lagi,” tambah pria yang juga
menjabat sebagai Direktur Utama Telkomsel tersebut.
PENCURIAN PULSA
Modus Pencurian Pulsa :
1. Premium Call
SMS dikirim dari 4 nomor 4 dikit (93xx, 92xx
dll)
Isi SMS seputar zodiak, ramalan, hadiah dsb
Pengguna akan dikenakan tariff premium Rp 2000
jika membalasnya.
2. Registrasi Otomatis
• SMS dikirim berbagai macam nomor.
• Isi SMS seputar penawaran member langganan
konten informasi (olahraga, selebrti, dsb).
• Pengguna akan otomatis menjadi member jika
membalasnya/
• Pengguna bisa keluar sebagai member.
• Modus ini melibatkan operator telepon
Menurut Menurut Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan
Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala ada 2 alasan mengapa kasus ini
tidak pernah selesai.Pertama, terkait persaingan usaha yang sudah semakin
ketat. Seperti diberitakan sebelumnya, belakangan masyarakat memiliki persepsi
negatif terhadap konten berbayar lantaran aksi CP nakal.Sehingga pemasukan yang
didapat dari pelanggan pun menjadi semakin kecil. Di sisi lain, mereka harus
tetap jualan konten agar tetap hidup.”Nah, persaingan inilah yang kerap membuat
mereka melanggar etika bisnis,” tukas Kamilov.
Kedua, aturan yang ditegakkan Badan Regulator Telekomunikasi
Indonesia (BRTI) kini semakin melempem kala menghadapi penyedia konten nakal.
Padahal mereka sudah jelas-jelas menyedot pulsa pelanggan.Sikap tegas
regulator sejatinya diharapkan dapat dikonkretkan lewat hukuman, jangan terus
mengeluarkan peringatan.
Kasus Pencurian Pulsa
KOMPAS.com — Ningsih merasa heran sekaligus sebal karena
pulsa di telepon genggamnya tinggal Rp 300, padahal baru sehari sebelumnya dia
mengisi pulsa senilai Rp 20.000.”Dari kemarin saya tidak menelepon siapa pun,
juga tidak mengirim SMS karena saya enggak bisa alias gaptek. Kok pulsa habis,
ya?” keluhnya.
Pengguna lain, Eka, membiarkan pulsanya habis dan nomor telepon
genggamnya hangus, lalu menggantinya dengan nomor baru setelah dia tak berhasil
menghentikan penyedotan pulsa oleh penyedia konten. Ia sebelumnya berkali-kali
mengetik “unreg” dan melapor kepada penyedia konten (content provider atau CP)
bersangkutan.
Menurut anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI),
Danrivanto Budhijanto, “Memang badan itu telah menemukan 60 CP yang ditengarai
melakukan tindak pencurian pulsa. Namun karena masih dalam proses penyidikan,
kami belum bisa menyampaikannya kepada publik.””Jika kami sudah menemukan CP
yang benar-benar melakukan kesalahan dan sudah mengganti biaya pelanggan yang
juga prosesnya kami awasi, maka itu baru bisa disiarkan kepada publik. Jadi,
masyarakat diminta sabar karena kami terus memprosesnya hingga saat ini,”
ujarnya.Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), BRTI, beserta para
operator telekomunikasi juga telah mencekal izin 60 CP nakal yang diduga
terlibat kasus pencurian pulsa pelanggan.
Sejak pertengahan Juli lalu, Kemkominfo membuka layanan aduan
terkait SMS premium melalui nomor 159 yang dikelola oleh BRTI. “Sejak dibuka,
sudah banyak pengaduan yang masuk. Kami biasanya langsung menghubungkannya ke
semua operator yang terkait saat itu juga untuk melaporkan hal ini,”
ungkapnya.Komisioner BRTI itu juga mengatakan bahwa badan regulasi ini telah
bersifat sinergis dengan operator untuk menyesuaikan masalah tersebut. Ada tiga
variabel untuk menangani masalah pencurian pulsa, yaitu teknologi, regulasi,
dan hukum. BRTI juga tidak hanya mengatur CP, tetapi juga jasa pesan premium
yang disebarkan.
Aktivis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bona Simanjuntak,
menilai kerugian yang ditimbulkan akibat aksi negatif CP nakal tersebut
kemungkinan jauh lebih besar dari klaim Menkominfo Tifatul Sembiring yang
menyebut jumlahnya belum sampai Rp 100 miliar. “Kejahatan ini telah berlangsung
sejak 2007. Jika operator mempunyai 10 juta pelanggan yang terkena modus
penipuan ini, maka terdapat Rp 2.000 x 10 juta atau sebesar Rp 20 miliar uang
pelanggan yang ‘dirampok’,” ujarnya.
“Bayangkan bila hal itu terjadi di lebih dari lima operator besar
di Indonesia dan dilakukan setiap hari. Dalam toleransi satu tahun saja, akan
lebih dari Rp 30 triliun uang masyarakat diambil. Dengan asumsi lima operator
mempunyai 10 juta pelanggan aktif setiap hari (yang menjadi
korban),” katanya.Bona juga meyakini bahwa ulah nakal para CP yang
menggembosi pulsa pengguna seluler Tanah Air tidak memiliki satu modus, tetapi
beberapa cara. Aksi ini pun bukan mustahil terjadi atas “izin” dan diketahui
oleh operator.
Terkait makin maraknya pencurian pulsa, Komisi I DPR telah
memanggil Menkominfo Tifatul Sembiring bersama lima perusahaan operator dan
BRTI untuk membahas dugaan pencurian pulsa pelanggan seluler oleh perusahaan
penyedia konten.Rapat dengar pendapat yang berlangsung alot itu
mempertanyakan kinerja BRTI dan mengusulkan moratorium pelayanan SMS premium,
yang diduga menjadi alat pencurian. Mereka juga memasalahkan kelalaian operator
yang mengaku tidak tahu kasus pencurian pulsa yang merugikan masyarakat.
Anggota Komisi I DPR dari Partai Demokrat, Roy Suryo, mengusulkan
agar pemerintah dan operator mengumumkan perusahaan penyedia konten nakal yang
kerap menyedot dan mencuri pulsa. Dalam rapat ini, Komisi I meminta komitmen
operator seluler dan juga bukti konkret terkait kasus penipuan pulsa tersebut.
Namun, menurut Tifatul, yang pasti CP sebagai industri yang
kreatif tidak akan pernah ditutup karena masih banyak yang positif dan tidak
melakukan kecurangan. Dia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian
agar CP yang merugikan masyarakat dapat dikenai sanksi hukum.
KASUS 2
Sandra Dewi Tersandung Cyber Crime
17/03/2008 12:52 | Kriminalitas dan Selebritis
Liputan6.com, Jakarta: Cantik, muda, dan berbakat, itulah sosok
Sandra Dewi. Gadis yang bernama lengkap Monica Nichole Sandra Dewi Gunawan
Basri ini mulai dikenal publik melalui film Quickie Express dan sinetron Cinta
Indah. Wajah cantik Sandra kini kerap menghiasi tabloid, majalah, hingga
internet. Sayang, di tengah puncak karier, Sandra tersandung masalah. Sejumlah
foto seorang wanita tanpa busana yang diduga Sandra Dewi beredar di internet,
belum lama berselang.
Sandra mengaku kaget dan sedih dengan beredarnya foto-foto
tersebut. Gadis kelahiran Pangkalpinang, Bangka Belitung, 25 tahun silam ini
kecewa dengan perilaku orang tak bertanggung jawab yang telah mencemarkan nama
baiknya. Ia terpaksa menanggung malu atas kejadian yang tak pernah dilakukan.
Beruntung, keluarga, kerabat, dan para sahabat terus mendukung dan membantu mantan
Duta Pariwisata Jakarta Barat tersebut. Mereka juga menyarankan lulusan London
School of Public Relation, Jakarta Pusat ini menempuh jalur hukum.
Sebagai seorang yang religius, artis yang bertempat tinggal di
kawasan Kedoya, Jakarta barat ini menyerahkan semuanya kepada Tuhan meski
sempat terlintas untuk melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Bahkan, Sandra
justru memafkan sang penyebar foto itu. Pelaku dikabarkan meminta maaf kepada
Sandra melalui internet. Meski demikian, Sandra masih sulit menghilangkan
trauma ketika harus berhadapan dengan penggemarnya, termasuk jika mereka
meminta foto bersama.
Sulung dari tiga bersaudara ini berharap pemerintah mengambil
tindakan tegas kepada para pelaku cyber crime. Sebab, tindakan mereka sangat
mengganggu dan cenderung mencemarkan nama baik seseorang.
Kasus foto-foto artis tanpa busana seperti ini bukanlah pertama
dan mungkin tak akan menjadi yang terakhir. Selama korban tidak melaporkan
kejahatan yang menimpa dirinya kepada polisi, tangan-tangan jahil akan terus
menciptakan karyanya. Memaafkan adalah tindakan terpuji. Namun, jika pelaku
tertangkap bisa membuat efek jera bagi orang-orang yang menyalurkan kreativitas
secara negatif.(RMA/Yoga Andika Satria dan Kurnia Supriyatna.
3.9. TINJAUAN HUKUM
Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang
mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000
namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg
terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik (
khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap
pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada
Cybercrime antara lain:
3.9.1. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
Ø
Pasal 362 KUHP Tentang
pencurian ( Kasus carding ).
Ø
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan
melalui website seolah-olah menjual barang).
Ø
Pasal 311 KUHP
Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada
Korban maupun teman-teman korban).
Ø
Pasal 303 KUHP Perjudian
(permainan judi online).
Ø
Pasal 282 KUHP
Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
Ø
Pasal 282 dan 311 KUHP (
tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di
Internet).
Ø
Pasal 378 dan 362
(Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin
membayar, dengan kartu kredit hasil curian ).
3.9.2. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang
Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software.
3.9.3. Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang
Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau
pribadi).
3.9.4. Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
3.9.5. Undang-Undang No.15 thn 2003 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
3.10.
PENANGANAN CYBERCRIME
Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus
ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime
dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang
mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :
Dengan Upaya non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif
terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan
kejahatan dunia maya.
Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak
memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia
maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara
pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut:
ü Untuk menanggulangi masalah Denial of Services
(DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion
Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
ü Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem
dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading
dan updating secara periodik.
ü Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan
proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara
berkala.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan
sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang;
handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk
melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau
untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui
Internet (e-procurement). Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki
celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan
kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya: Penyadapan email, PIN (untuk
Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll. Maka dari itu
diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal melawan cybercrime. Dalam
hal ini cyberlaw tercipta.
3.11.
PERANGKAT ANTI CYBERCRIME
Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime
adalah:
Ø memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum,
sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak
terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.
Ø Modernisasi Hukum Pidana Nasional. Sejalan
dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami perubahan yang
significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak
tingkat kerusakan yang semakin rumit.
Ø Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan
Komputer. Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem
komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik
berupa denial of service attack atau virus.
Ø Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur
Penegak Hukum. Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran
penting dalam penegakan cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang
baik terhadap cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
Ø Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah
cybercrime. Warga negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga
negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau
corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.
Ø
Meningkatkan kerjasama
antar negara dalam upaya penanganan cybercrime. Berbagai pertemuan atau
konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime akan lebih
mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cybercrime terutama beberapa jenis baru.
BAB IV
CYBERCRIME
DALAM DUNIA IT
4.1.
CYBER CRIME
Cybercrime adalah tindak Kriminal yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya
internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum
yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi internet.
4.2. KARAKTERISTIK
CYBERCRIME
Cybercrime memiliki karakteristik
unik yaitu :
4.2.1.
Ruang
lingkup kejahatan.
4.2.2.
Sifat
kejahatan.
4.2.3.
Pelaku
kejahatan.
4.2.4.
Modus
kejahatan.
4.2.5.
Jenis
kerugian yang ditimbulkan.
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya
maka
cybercrime diklasifikasikan :
·
Cyberpiracy : Penggunaan teknologi
computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan
informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
·
Cybertrespass : Penggunaan teknologi
computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau
indifidu.
·
Cybervandalism : Penggunaan
teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi
elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
4.3.
PERKEMBANGAN CYBERCRIME
a. Perkembangan cyber crime di duniA.
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang
lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil
menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan
mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke
internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun
yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias
“Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan
sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan
penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat
internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah
diketahui keberadaannya.
Di
Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut
diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu
negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil
ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder local.
Virus
komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga
mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus
computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa
negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun
mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar
di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
Seterusnya
5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang
meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini mengancam komputer kita
semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang
kurang bagus… alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan
dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk
bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech
lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat.
c. Perkiraan perkembangan cyber
crime di masa depan
Dapat
diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin
meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau
globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
Serangan
tujuan ini adalah untuk memacetkan system dengan mengganggu akses dari pengguna
jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau
membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang
dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau
mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang
menguras tenaga dan energi.
·
Hate sites.
Situs
ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan
komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para
“ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan
terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program
dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang
/ kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak
lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
·
Cyber Stalking
adalah
segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail
yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail
“sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
4.4.
JENIS-JENIS CYBERCRIME
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan
jenis aktivitasnya
·
Unauthorized Access to Computer
System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet.
Kita
tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan
di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh
hacker (Kompas,
11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke
dalam database berisi data para pengguna jasa America
Online (AOL), sebuah perusahaan
Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat
kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang
mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
·
Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong
atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
·
Data
Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
·
Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer(computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun
data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
·
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku
kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyberterrorism.
·
Offense against Intellectual
Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
·
Infringements of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
·
Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik
dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram
dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada
yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
·
Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan
orang tersebut baik materil maupun non materil.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif Cybercrime terbagi menjadi 2 yaitu:
·
Cybercrime sebagai tindakan
kejahatan murni :
Dimana
orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan,
pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system
computer.
·
Cybercrime sebagai tindakan
kejahatan abu-abu :
Dimana
kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia
melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan
perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime
berdasarkan motif terbagi menjadi
a. Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan
yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang
bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll.
b. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan
yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan,
memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi
materi/nonmateri.
c. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan
yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
4.5. CONTOH KASUS
CYBERCRIME
·
Contoh kasus di Indonesia.
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya
account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda
dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap
userid dan password saja. Hanya informasi yang dicuri.
Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya
benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan
oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya
penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah
diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung. Membajak
situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah
mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat
dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu,
statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum
masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang
dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat
servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil
scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server
Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia
nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci
yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan
firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan
kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah
mencurigakan. Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau port
scanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang
paling populer adalah nmap (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan Superscan
(untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows).
Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat
mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan. Sedemikian kompleksnya
bentuk kejahatan mayantara dan permasalahnnya menunjukan perlunya seorang
profesional yang secara khusus membidangi permasalahan tersebut untuk mengatasi
atau setidaknya mencegah tindak kejahatan cyber dengan keahlian yang
dimilikinya. Demikian pula dengan perangkat hukum atau bahkan hakimnya
sekalipun perlu dibekali pengetahuan yang cukup mengenai kejahatan mayantara
ini disamping tersedianya sarana yuridis (produk undang-undang) untuk menjerat
sang pelaku.
BAB V
PENUTUP
5.1. KESIMPULAN
Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya
saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini
sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun
karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan,
satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau
lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih
untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai
manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya
kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian
mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga
mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk
selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan
kita.
5.2. SARAN
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau
kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai
oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya
(cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah
negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari
tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini
maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya
wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini.
Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam
segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami
mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan
makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya
kami haturkan terimakasih.
DAFTAR
PUSTAKA
MAKALAH ETIKA PROFESI INFORMATIKA
“ETIKA BISNIS DI BIDANG IT”
DI SUSUN OLEH :
KELOMPOK II
ARDIAH
TRIA PUTRI
NURHIDAYANTI
UNIVERSITAS COKROAMINOTO PALOPO
FAKULTAS TEKNIK KOMPUTER
2018/2019
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Era internet memberikan dampak yang cukup signifikan
bagi berbagai aspek kehidupan. Era tersebut menimbulkan munculnya peluang baru
untuk membangun dan memperbaiki pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan, dan
demokrasi. Beberapa hal yang menyebabkan pesatnya perkembangan era internet
hingga memiliki dampak yang sangat luas atas pemakaiannya. Salah satu
karakteristik Cyberspace adalah beroperasi secara virtual dan tidak mengenal
batas‑batas
teritorial.
Jika kita melihat teknologi informasi secara utuh,
tentunya tidak akan terlepas dari aspek bisnis sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari pengembangan teknologi tersebut. Dalam perkembangannya,
teknologi informasi telah menjadi suatu raksasa industri yang dalam menjalankan
kegiatannya tidak akan lepas dari tujuan pencarian keuntungan. Kegiatan
industri adalah kegiatan melakukan bisnis, yaitu dengan memproduksi,
mengedarkan, menjual den membeli produk‑produk
yang dihasilkan dari perkembangan teknologi tersebut, baik yang berupa barang
maupun jasa.
Dalam kaitannya dengan etika, bisnis menjadi topik
yang cukup ramai diperdebatkan. Sebagian orang berpendapat bahwa “bisnis tetap
bisnis”dengan rnemfokuskan pada tujuan pencarian keuntungan dan sangat sulit
untuk dicampur adukkan dengan etika. Sementara pihak menganggap bahwa bisnis
perlu dilandasi pertimbangan-pertimbangan yang etis karena di samping mencari
keuntungan juga bertujuan memperjuangkan nilai‑nilai yang bersifat manusiawi. Beberapa alasan yang
membuat bisnis perlu dilandasi oleh suatu etika antara lain adalah berikut:
Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan
keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri dan bahkan nasib umat
manusia yang terlibat di dalamnya.
Bisnis adalah bagian penting dari masyarakat. Bisnis
dilakukan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya dan menyangkut
hubungan antara manusia tersebut. Sebagai hubungan antara manusia, bisnis juga
membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak‑pihak yang melakukannya.
Bisnis adalah kegiatan yang mengutamakan rasa saling
percaya. Dengan saling percaya maka suatu kegiatan bisnis akan berkernbang
karena memiliki relasi yang dapat dipercaya dan bisa mempercayai. Etika
dibutuhkan untuk semakin menumbuhkan dan memperkuat rasa saling percaya
tersebut.
Dengan alasan‑alasan
di atas, dapat disimpulkan bahwa sudah selayaknya sebuah bisnis juga mengenal
etika. Bisnis jangka panjang akan berhasil jika pelaku mematuhi etika‑etika dalam berbisnis. Hal itu
dikarenakan masyarakatlah yang akan menilai siapa pelaku bisnis yang benar dan
layak diberi dukungan.
1.2.
Tujuan
Adapun tujuan tujuan dari pembuatan makalah ini
adalah :
1). Untuk
mengetahui konsep etika bisnis.
2). Untuk
mengetahui konsep bisnis di dunia IT.
3). Untuk
mengetahui (e-commerce).
BAB
II
ISI
2.1.
Pengertian Etika Bisnis di Dunia IT
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
Ø Ilmu
tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
Ø Kumpulan
asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
Ø Nilai
mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa
Yunani “ethos” yang berarti adapt istiadat / kebiasaan yang baik. Perkembangan
etika à studi tentang kebiasaan manusia
berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang
menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Secara etimologi etika dapat disamakan dengan Moral.
Moral berasal dari bahasa latin “mos” yang berarti adaptasi kebiasaan. Moral
lebih kepada rasa dan karsa manusia dalam melakukan segala hal di kehidupannya.
Jadi moral lebih kepada dorongan untuk mentaati etika.
Etika adalah pemikiran atau refleksi tentang
moralitas dalam ekonomi dan bisnis. Moralitas berarti aspek baik atau buruk,
terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku
manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan
kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku manusia yang penting.
Bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh
seseorang atau sekelompok orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba
dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Teknologi informasi adalah teknologi yang menggabungkan komputasi (computer)
dengan jalur komunikasi berkecepatan tinggi yang membawa data, suara dan video.
Maka dapat disimpulkan, etika bisnis dalam IT adalah suatu pemikiran kritis
mendasar tentang pandangan moral dalam usaha perdagangan yang dilakukan
seseorang atau kelompok organisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi
dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen dengan
menggunakan teknologi yang menggabungkan komputasi dengan jalur komunikasi
berkecepatan tinggi yang membawa data, suara dan video.
Masalah etika bisnis atau etika usaha akhir‑akhir ini sernakin banyak
dibicarakan. Hal ini tidak terlepas dari semakin berkernbangnya dunia usaha di
berbagai bidang. Kegiatan bisnis yang makin merebak baik di dalarn maupun di
luar negeri, telah menimbulkan tantangan baru, yaitu adanya tuntutan praktik
bisnis yang baik, yang etis, yang juga menjadi tuntutan kehidupan bisnis di
banyak negara di dunia. Transparansi yang dituntut oleh ekonomi global menuntut
pula praktik bisnis yang etis. Dalarn ekonorni pasar global, kita hanya bisa
survive jika mampu bersaing. Untuk bersaing harus ada daya saing yang
dihasilkan oleh produktivitas dan efisiensi. Untuk itu pula, diperlukan etika
dalarn berusaha atau yang dikenal dengan etika bisnis karena praktik berusaha
yang tidak etis dapat mengurangi produktivitas dan mengekang efisiensi dalarn
berbisnis.
Etika bisnis membantu para pelaku bisnis untuk
melakukan pendekatan permasalahan moral dalam bisnis secara tepat dan
sebaliknya mendekati permasalahan yang terjadi pada bisnis dengan pendekatan
moral yang mungkin sering diabaikan. Etika bisnis akan membuat pengertian bahwa
bisnis tidak sekedar bisnis, melainkan suatu kegiatan yang menyangkut hubungan antarmanusia
sehingga harus dilakukan secara “manusiawi” pula.
Etika bisnis akan memberikan pelajaran kepada para
pelaku bisnis bahwa bisnis yang “berhasil”, tidak hanya bisnis yang menuai
keuntungan secara material saja melainkan bisnis yang bergerak dalam koridor
etis yang membawa serta tanggung jawab dan memelihara hubungan baik
antarmanusia yang terlibat di dalamnya.
2.2.
Prinsip dalam Etika Bisnis
1.
Prinsip otonomi.
Prinsip ini mengandung pengertian bahwa manusia
dapat bertindak secara bebas berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang
dianggap baik untuk dilakukan, tetapi otonomi juga memerlukan adanya tanggung
jawab. Artinya, kebebasan yang ada adalah kebebasan yang bertanggung jawab.
Orang yang otonom adalah orang yang tidak saja sadar akan kewajibannya dan
bebas mengambil keputusan berdasarkan kewajibannya saja, tetapi juga orang yang
mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya, mampu bertanggung jawab atas
keputusan yang diambilnya serta dampak dari keputusan tersebut.
2. Prinsip kejujuran.
Kejujuran adalah prinsip etika bisnis yang cukup
penting karena menjamim kelancaran sebuah kegiatan bisnis. Beberapa contoh
aspek kejujuran dalam kegiatan bisnis antara lain adalah:
Kejujuran dalam menjual atau menawarkan barang
dengan harga yang sesuai dengan kualitas barang yang dijual atau ditawarkan
tersebut. Dalam hal ini, bisnis adalah kegiatan simbiosis mutualisme atau
kegiatan yang saling mernbutuhkan dan saling menguntungkan antara pihak penjual
dan pembeli.
3.
Prinsip berbuat baik dan tidak berbuat jahat.
Berbuat baik (beneficence) dan tidak berbuat jahat
(non-maleficence) merupakan prinsip moral untuk bertindak baik kepada orang
lain dalam segala bidang. Dasar prinsip tersebut akan membangun prinsip‑prinsip hubungan dengan sesama
yang lain seperti kejujuran, keadilan, tanggung jawab dan lain sebagainya.
4.
Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan merupakan prinsip yang menuntut
bahwa dalam hubungan bisnis, seseorang memperlakukan orang lain sesuai haknya.
Di dalarn prinsip tersebut, tentunya keseimbangan antara hak dan kewajiban
menjadi bagian terpenting dalam sebuah bisnis.
5.
Prinsip hormat pada diri sendiri.
Prinsip ini sama artinya dengan prinsip menghargai
diri sendiri, bahwa dalam melakukan hubungan bisnis, manusia memiliki kewajiban
moral untuk memperlakukan dirinya sebagai pribadi yang memiliki nilai sama
dengan pribadi lainnya.
2.3.
Kategori Bisnis di Bidang IT
Bisnis di bidang teknologi informasi memiliki tujuan
dan format yang sama dengan bisnis‑bisnis
di bidang lainnya. Perbedaannya hanyalah obyek bisnisnya, yaitu teknologi
informasi. Sesuai dengan kegiatan dalam dunia teknologi informasi maka bisnis
di bidang ini dapat dibagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut:
1.
Bisnis di Bidang Industri Perangkat Keras.
Bisnis di bidang ini merupakan bisnis yang bergerak
di bidang rekayasa perangkat‑perangkat
keras pembentuk komputer.
2.
Bisnis di Bidang Rekayasa Perangkat Lunak.
Bisnis ini bergerak di bidang rekayasa perangkat
lunak atau perangkat lunak komputer. Dalam lingkup yang kecil, bisnis ini bisa
saja dilakukan oleh individu atau sescorang yang menguasai teknik‑teknik rekayasa perangkat lunak.
Sedangkan dalam lingkup yang lebih besar, bisnis rekayasa perangkat lunak ini
adalah seperti yang dilakukan oleh perusahaan perangkat lunak raksasa yang
melahirkan perangkat‑perangkat
lunak utama dalam operasional kornputer.
3.
Bisnis di Bidang Distribusi dan Penjualan Barang.
Setelah bisnis di bidang industri menghasilkan suatu
produk, dalam hal ini adalah produk komputer, maka bagian bisnis ini bertugas
menjual dan mendistribusikan produk‑produk
industri tersebut. Bisnis teknologi informasi di bidang penjualan dilakukan
oleh vendor‑vendor
komputer dan atau individu-individu yang melakukan tugas sebagai salesman
produk tersebut.
4.
Bisnis di Bidang Pendidikan Teknologi Informasi.
Bisnis di bidang pendidikan dilakukan mulai dari
lembaga-lembaga kursus kornputer sampai pada perguruan tinggi di bidang
kornputer.
5.
Bisnis di Bidang Pemeliharaan Teknologi Informasi.
Banyak pelaku bisnis yang bergerak di bidang
pemeliharaan produk‑produk
TI. Pemeliharaan tersebut bisa saja dilakukan oleh pengembang melalui divisi
technical support‑nya
atau ada juga yang dilakukan olch lembaga-lembaga bisnis yang memang memiliki
spesialisasi di bidang maintenance dan teknisi.
2.4.
Tantangan Umum Bisnis di Bidang TI
Seperti juga bisnis‑bisnis yang lain, bisnis di bidang teknologi
informasi juga bertujuan mendapatkan keuntungan yang sebesar‑besamya dari kegiatan yang
dilakukan. Sejalan dengan perkembangan dan perubahan teknologi yang begitu
cepat maka tentunya tujuan sebuah perusahaan bisnis (teknologi informasi) tidak
hanya memusatkan perhatian pada pencarian keuntungan yang sebesar-besarnya.
Perusahaan tidak sekedar mempunyai tanggung jawab ekonomi, tetapi juga memiliki
tanggung jawab sosial.
Berikut di bawah ini adalah beberapa hal yang
merupakan tantangan pelaksanaan etika bisnis dalam dunia bisnis teknologi
informasi seiring dengan perubahan dan perkembangan yang sering kali terjadi
secara revolusioner :
a.
Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat.
Mengingat perubahan yang begitu cepat dalam bidang
teknologi informasi, sering kali perubahan yang terjadi memberikan tekanan bagi
masyarakat atau perusahaan untuk mengikuti perubahan tersebut. Perusahaan yang
mencoba menolak perubahan teknologi tersebut biasanya mengalami ancarnan yang
cukup besar sehingga memperkuat alasan untuk melakukan perubahan. Keuntungan
ekonornis dari perubahan tersebut seing kali menjadi alasan pernbenaran mereka
dalarn melakukan perubahan.
Dampak inovasi dari perubahan tersebut kerap
menimbulkan banyak masalah menyangkut tenaga keria dan sumber daya manusia,
dibandingkan dengan manfaat pernbangunannya. Banyak tenaga kerja yang
menganggap bahwa suatu perubahan dan inovasi akan mengecilkan kernarnpuan
mereka dalarn melakukan suatu pekerjaan. Hal ini tentu saja akan mengubah
kondisi pekerjaan dan mengurangi tingkat kepuasan kerja seseorang.
Untuk mengatasi masalah tersebut, perusahaan
mempunyai tanggung jawab yang lebih besar untuk menyediakan lapangan kerja dan
menciptakan tenaga kerja yang mampu bekerja dalarn masa perakhan. Termasuk di
dalarnnya adalah mendukung, melatih, dan mengadakan sumber daya untuk menjamin
orang‑orang yang
belurn bekerja memiliki keahlian dan dapat bersaing untuk menghadapi dan
mempercepat perubahan.
b.
Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi.
Persaingan yang ketat di era globalisasi menimbulkan
banyak alasan bagi pelaku bisnis di bidang teknologi informasi untuk melakukan
konsentrasi industri, misalnya dengan meningkatkan kemarnpuan saing, memudahkan
pemodalan.
Merupakan sebuah tantangan bagi setiap pelaku bisnis
untuk mengembangkan suasana persaingan yang sehat. Ia menghasilkan dunia usaha
yang dinamis dan terus berusaha menghasilkan yang terbaik. Namun, persaingan
haruslah adil dengan aturan‑aturan
yang jelas dan berlaku bagi semua orang. Memenangkan persaingan bukan berarti
mematikan pesaing. Dengan demikian, persaingan harus diatur agar selalu ada,
dan dilakukan di antara kekuatan‑kekuatan
yang seimbang.
c.
Tantangan pergaulan internasional.
Sering terjadi bahwa perusahaan internasional
mengambil tindakan yang tak dapat diterima secara lokal di suatu negara. Banyak
pertanyaan mendasar bagi perusahaan multinasional, seperti kemungkinan masuknya
nilai moral budayanya ke budaya masyarakat lain, atau kemungkinan terjadi
eksploitasi yang dilakukan perusahaan terhadap lubang‑lubang perundang‑undangan dalam sebuah negara demi
kepentingan mereka.
d. Tantangan
pengembangan sikap dan tanggung jawab pribadi.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
cepat, memberikan tantangan penegakan nilai‑nilai etika dan moral setiap individu guna
mengendalikan kemajuan dan penerapan teknologi tersebut bagi kemanusian.
Sebenarnya, inti etika bisnis yang pantas
dikembangkan oleh setiap individu adalah pengendalian. Dalarn hal ini, semua
perlu menyadari bahwa keuntungan adalah motivasi bisnis. Yang ingin diatur oleh
etika bisnis adalah bagaimana memperoleh keuntungan itu. Keuntungan yang
dicapai dengan cara curang, tidak adil, dan bertentangan dengan nilai-nilai
budaya dan martabat kemanusiaaan, tidaklah etis.
e.
Tantangan pengembangan sumber daya manusia.
Sebuah institusi bisnis, tidak hanya memiliki uang
untuk kepentingan bisnis, tetapi juga sumber daya manusia yang berguna bagi
pengembangan bisnis tersebut. Bisnis memiliki manajer yang berkompeten, tenaga
keuangan yang profesional, tenaga ahli yang terampil, dan semua saling
mendukung demi keberhasilan sebuah bisnis.
Kesimpulannya, bisnis memang berorientasi kepada
keuntungan secara ekonomi. Namun, tanggung jawab dan kewajiban‑kewajiban sosial memiliki nilai
yang tinggi pula untuk keberhasilan sebuah bisnis.
2.5.
Perdagangan Elektronik (E-Commerce)
Teknologi informasi melahirkan internet.
Perkembangan pernakaian internet yang sangat pesat, salah satunya menghasilkan
sebuah model perdagangan elektronik yang disebut Electronic Commerce
(e-commerce). E-commerce merupakan suatu perkembangan baru yang pesat dalam
dunia bisnis. Hal ini terutama disebabkan noleh pesatnya pencapaian teknologi
informasi, yaitu internet.
Secara umum, dapat dikatakan bahwa e-commerce adalah
sistem perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan
internet. E-commerce merupakan warna baru dalam dunia perdagangan, di mana
kegiatan perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik dan online. Pembeli
tidak harus datang ke toko dan memilih barang secara langsung, tetapi cukup
melakukan browsing di depan kornputer untuk melihat daftar barang dagangan
secara elektronik. Pembayaran bisa dilakukan dengan kartu kredit atau transfer
bank, dan kemudian pulang ke rumah menunggu barang datang.
Salah satu. definisi e-commerce yang sering
digunakan adalah definisi darl Electronic Commerce Expert Group (ECEG)
Australia sebagai berikut:
Electronic commerce is broad concept that covers any
commercial transaction that is effected via electronic means and would include
such means as facsimile, telex, EDI, internet, and the telephone.
Dari definisi di atas dapat diartikan bahwa
e-commerce tidak hanya digunakan dalam hal “jual‑beli” saja, tetapi sernua jenis transaksi komersial.
Memang pada awalnya, sistern perdagangan ,elektronik ini dilakukan dalam bidang
retail seperti misalnya jual beli buku, CD, peralatan elektronik melalui situs‑situs toko online. Tetapi pada
perkembangannya, e-commerce sudah lebih jauh menjangkau bidang‑bidang lain seperti perbankan dan
jasa asuransi.
Perkernbangan yang sangat pesat dari system
e-commerce tersebut antara lain disebabkan oleh:
a.
Proses transaksi yang singkat
Perubahan sistem transaksi tradisional ke sistem
elektronis akan mempercepat proses transaksi tersebut. Proses‑proses dalam sistem transaksi
tradisional seperti pembuatan nota, kuitansi, faktur dan sebagainya tidak perlu
dilakukan secara manual dan dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem.
b.
Menjangkau lebih banyak pelanggan
Sebagai sistern yang berada di dalam jaringan global
internet, e-commerce memiliki kemampuan untuk menjangkau lebih banyak
pelanggan.
c.
Mendorong kreativitas penyedia jasa.
E-commerce mendorong kreativitas dari pihak penjual
untuk menciptakan informasi dan promosi secara inovatif serta dapat secara
cepat melakukan update data secara berkesinambungan.
d. Biaya
operasional lebih murah.
E-commerce dapat menekan operational cost karena
dapat dilakukan dengan biaya murah dan efektif dalam penyebaran informasi.
e.
Meningkatkan kepuasan pelanggan.
E-commerce dapat meningkatkan kepuasan pelanggan
dengan pelayanan yang cepat dan mudah. Operasional yang efisien juga akan
memungkinkan perusahaan e-commerce merespons permintaan konsumen secara cepat
dan akurat.
Dalam pelaksanaannya, e-commerce memunculkan
beberapa isu tentang aspek hukum perdagangan berkaitan dengan penggunaan sistem
yang terbentuk secara on line networking management tersebut. Beberapa
permasalahan tersebut antara lain adalah:
1.
Prinsip yuridiksi dalam transaksi.
Sistem hukum tradisional yang sudah mapan, memiliki
prinsip‑prinsip
yuridiksi dalarn sebuah transaksi, yaitu menyangkut tempat transaksi, hukum
kontrak dan sebagainya. E-commerce melahirkan masalah penerapan konsep
yuridiksi dalam transaksi tersebut. Tempat transaksi dan hukum kontrak harus
ditetapkan secara lintas batas, baik regional maupun internasional, mengingat
sifat cyberspace yang borderless atau tidak mengenal batas‑batas suatu negara.
2.
Kontrak dalam transaksi elektronik.
Kontrak dalam hal ini merupakan bukti kesepakatan
antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi kornersial. Sampai saat ini
masih sering diperdebatkan permasalahan legalitas kontrak dalam transaksi
e-commerce. Beberapa pendapat mengatakan perlunya perbaikan prinsip‑prinsip hukum dalam kontrak
konvensional, seperti waktu dan tempat terjadinya suatu kesepakatan kontrak.
3.
Perlindungan konsumen.
Masalah perlindungan konsurnen merupakan faktor
utama dalarn keberhasilan sebuah e-commerce. Hal ini dikarenakan konsurnen
merupakan pihak yang menentukan kelangsungan hidup perdagangan elektronik
tersebut.
Mengingat banyaknya permasalahan yang terjadi maka
sudah seharusnya pernerintah memberlakukan undang-undang tentang e-commerce
yang memberikan perlindungan kepada konsumen secara maksimal.
4.
Permasalahan pajak.
Permasalahan pajak dalam transaksi e-commerce ini
muncul ketika transaksi dihadapkan pada batas negara. Masing‑masing negara akan menemui
kesulitan dalam menerapkan ketentuan pajaknya karena pihak penjual dan pembeli
akan sulit dilacak keberadaannya secara fisik.
5.
Pemalsuan tanda tangan digital.
Di dalam transaksi tradisional, kita mengenal adanya
tanda tangan. Tujuan suatu tanda tangan dalam suatu dokumen adalah memastikan
otentisitas dokumen tersebut. Transaksi elektronik juga menggunakan tanda
tangan digital atau yang dikenal dengan digital signature. Digital signature
sebenamya bukan suatu tanda tangan seperti yang dikenal selama ini, yang
menggunakan cara berbeda untuk menandai suatu dokumen sehingga dokumen atau
data sehingga tidak hanya mengidentifikasi dari pengirim, namun juga memastikan
keutuhan dari dokumen tersebut tidak berubah selama proses transmisi. Sebuah
digital signature didasari oleh isi pesan itu sendiri.
6.
Hukum Perdagangan Elektronik
Salah satu acuan internasional yang banyak digunakan
adalah Uncitral Model Low on Electronic Commerce 1996. Acuan yang berisi model
hukum dalam transaksi e-commerce tersebut diterbitkan oleh UNCITRAL sebagai
salah satu komisi internasional yang berada di bawah PBB. Model tersebut telah
disetujui oleh General Assembly Ressolution No 51/162 tanggal 16 Desember 1996.
Beberapa poin penting di dalam Uncitral Model law on
Electronic Commercetersebut antara lain adalah:
1)
Pengakuan secara yuridis terhadap suatu data messages.
Pasal 5 dari model hukum ini menyatakan bahwa suatu
informasi mempunyai implikasi hukum, validitas, dan dapat dijalankan meskipun
bentuknya berupa data messages. Suatu informasi tidak dapat dikatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum dan validitas, serta tidak dapat dijalankan hanya
didasarkan pada kenyataan bahwa di dalam, data messages tersebut tidak terdapat
hal‑hal yang secara
umum menimbulkan implikasi hukum, melainkan hanya berisi perintah untuk merujuk
pada materi tertentu.
Hal tersebut diperkuat dengan pasal 6 yang
menyatakan bahwa apabila terdapat suatu peraturan yang menghendaki/ mensyaratkan
suatu informasi harus berbentuk tertulis maka persyaratan tersebut dapat
dipenuhi oleh suatu data messages, dengan catatan, informasi yang terkandung di
dalamnya dapat diakses/dibaca sehingga dapat digunakan sebagai bahan rujukan.
2)
Pengakuan tanda tangan digital.
Pasal 7 model hukum ini menyatakan bahwa apabila
terdapat peraturan yang membutuhkan tanda tangan seseorang maka persyaratan
tersebut dapat dipenuhi oleh suatu data messages apabila :
Terdapat suatu metode yang dapat mengidentifikasikan
seseorang dan dapat memberikan indikasi bahwa informasi yang terdapat dalam
suatu data messages telah disetujui olehnya; dan
Metode tersebut dapat diandalkan atau dapat
digunakan dalam ‘Ihembuat atau mengomunikasikannya dalam berbagai situasi,
termasuk berbagai pedanjian.
Hal itu berarti bahwa tanda tangan digital sebagai
metode akurat untuk mengidentifikasi pelaku tanda tangan tersebut dapat
digunakan sebagai tanda tangan seperti yang dimaksud dalam perjanjian‑perjanjian tradisional.
2)
Adanya pengakuan atas orisinilitas data message.
3)
Salah satu point penting dalam model hukum ini juga menyatakan bahwa
apabila terdapat suatu peraturan yang mensyaratkan suatu informasi disampaikan
atau diwujudkan dalam bentuk,’ asli (original), persyaratan tersebut dapat
dipenuhi oleh suatu data messages apabila:
4)
Terdapat jaminan yang dapat diandalkan terhadap keutuhan informasi sejak
pertama dibuat, dalam bentuk akhirnya sebagai suatu data messages atau bentuk
lainnya. Kriteria untuk dapat menentukan keutuhan (integrity) adalah apabila
informasi tersebut lengkap dan tidak pernah dimodifikasi, juga terhadap adanya
setiap endorsement. Setiap perubahan yang timbul sebagai akibat yang biasa
terjadi saat melakukan komunikasi, penyimpanan dan penampakannya (display) dan
standar dari reability (keandalan) haruslah diterapkan berdasarkan tujuan
penciptaan informasi itu dan dalam hubungannya dengan keadan yang ada.
5) Data
messages dapat memenuhi syarat pembuktian hukum
Pasal 9 dalam model hukum ini menyatakan bahwa dalam
setiap peristiwa hukum (legal proceeding), informasi dalam bentuk data messages
mempunyai kekuatan dalam pembuktiannya. Kekuatan pembuktian dari suatu data
messages harus didasarkan pada tingkat keandalan/ kemampuan/reliability. Pada
saat data messages diciptakan, disimpan atau dikomunikasikan, kehandalan
tersebut dalam hubungannya dengan kemampuan mempertahankan keutuhan informasi ‘
juga dalam hubungannya dengan kemampuan mengidentifikasikan originator dan
berbagai faktor lain yang relevan.
Pada pasal tersebut juga dinyatakan bahwa setiap
aturan yang terkait tidak dapat tidak diterapkan dalam pembuktian suatu data
messages apabila pembuktian tersebut: hanya didasarkan pada bentuknya yang berupa
data messages; atau apabila hal ini merupakan bukti terbaik yang dapat diajukan
dan bisa diuji, berdasarkan kenyataan bahwa hal tersebut bukan dalam keadaan
yang asli (original).
6)
Pengakuan atas dokumentasi dalam data messages.
Salah satu poin penting dalam model hukum ini juga
menyatakan bahwa apabila terdapat peraturan yang mengharuskan berbagai dokumen,
records atau informasi didokumentasikan/disimpan, aturan tersebut dapat
dipenuhi dengan mendokumentasikan data messages. Untuk itu, aturan-aturan yang
terdapat di bawah ini harus dapat dipenuhi:
BAB
III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
Ø Etika
bisnis dalam IT adalah suatu pemikiran kritis mendasar tentang pandangan moral
dalam usaha perdagangan yang dilakukan seseorang atau kelompok organisasi untuk
mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi
kebutuhan konsumen dengan menggunakan teknologi yang menggabungkan komputasi
dengan jalur komunikasi berkecepatan tinggi yang membawa data, suara dan video.
Ø
Prinsip-prinsip dalam etika bisnis diantaranya :
1)
Prinsip otonomi.
2)
Prinsip kejujuran.
3)
Prinsip berbuat baik dan tidak berbuat jahat.
4)
Prinsip keadilan.
5)
Prinsip hormat pada diri sendiri.
Ø Kategori
bisnis di bidang IT diantaranya adalah :
1) Bisnis
di Bidang Industri Perangkat Keras.
2) Bisnis
di Bidang Rekayasa Perangkat Lunak.
3) Bisnis
di Bidang Distribusi dan Penjualan Barang.
4) Bisnis
di Bidang Pendidikan Teknologi Informasi.
5) Bisnis
di Bidang Pemeliharaan Teknologi Informasi.
Ø Tantangan
umum bisnis di dunia IT diantaranya adalah :
1)
Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat.
2)
Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi.
3) Tantangan
pergaulan internasional.
4)
Tantangan pengembangan sikap dan tanggung jawab pribadi.
5)
Tantangan pengembangan sumber daya manusia.
Ø E-commerce
merupakan warna baru dalam dunia perdagangan, di mana kegiatan perdagangan
tersebut dilakukan secara elektronik dan online.
Ø
Kelebihan-kelebihan e-commerce disbanding transaksi secara umum adalah :
1) Proses
transaksi yang singkat
2)
Menjangkau lebih banyak pelanggan
3)
Mendorong kreativitas penyedia jasa.
4) Biaya
operasional lebih murah.
5)
Meningkatkan kepuasan pelanggan.
Ø Kekurangan
atau kendala yang terdapat pada system e-commerce adalah :
1)
Prinsip yuridiksi dalam transaksi.
2)
Kontrak dalam transaksi elektronik.
3)
Perlindungan konsumen.
4) Permasalahan pajak.
5)
Pemalsuan tanda tangan digital.
6) Hukum
Perdagangan Elektronik
3.2. Saran
Dalam
bisnis di dunia IT, sudah selayaknya kita mengenal konsep dan teknis dari
bisnis itu sendiri. Kita juga semestinya dapat mengoptimalkan
kelebihan-kelebihan dari bisnis di dunia IT, serta berusaha meminimalkan
kekurangan-kekurangannya. Sebagai seorang pebisnis di dunia IT, seperti bisnis
dalam hal-hal lain, kita semestinya tetap menjunjung etika dalam berbisnis,
tidak hanya sekedar mencari keuntungan.
DAFTAR
PUSTAKA
Berteens, K. (2000). Pengantar Etika Bisnis.
Yogyakarta: Kanisius.
Fauroni, L., & Nurhasim, A. (2006). Etika Bisnis
dalam Al-Qur'an. Yogyakarta: Pustaka Pesantren.
Prof. Dr. Kees Bertens, M. (2000). Pengantar Etika
Bisnis. Yogyakarta: Kanisius.
Ebams.2008.Etika Profesi Bab 8-11
http://ebams.wordpress.com/2008/05/26/kode-etik-dan-organisasi-profesi/
Diakses tanggal 20 Oktober 2011
Desy.2010. Etika-Etika Bisnis IT
http://batikkubudayaku.blogspot.com/2010/11/etika-etika-bisnis-it.html
Diakses tanggal 20 Oktober 2011
Rizqan Aswadi Noor di 21.50


Tidak ada komentar:
Posting Komentar